Jakarta Jumat,18/10/2024 Elang Mas News Kasus Pencemaran nama baik yang terjadi , yang dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan akhirnya berbuntut panjang, timbul ada dugaan Intervensi dari pihak Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo,SH,M.Hum kepada pihak Polres Jakarta Selatan,menanggapi ada dugaan intervensi tersebut sejumlah Mahasiswa dari DPP HIPNUS (Himpunan Pemuda Nusantara) melakukan Unjuk Rasa Demo di depan gerbang Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di Jl. Tanjung 1 No.1 1, RT.1/RW.2, Tj. Bar., Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Jumat,(18/10/2024) Siang.
Sempat terjadi ketegangan saat puluhan Mahasiswa tersebut mencoba masuk dan mendobrak pintu gerbang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut, selain itu para Mahasiswa dalam aksinya tersebut juga membakar spanduk gambar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Ban Bekas di depan Kantor Kejari Jakarta Selatan tersebut.
Haryoko Ari Prabowo,SH,M.Hum Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dinilai oleh Para Mahasiswa yang tergabung di DPP HIPNUS tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik karena masih memproses hukum salah satu pekara kriminalisasi dan rekayasa yang sudah digelar pekara di biro Warasidik Bareskrim Polri dengan hasil belum ada bukti pidana,namun pekara ini masih di proses oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mahasiswa menilai perlu adanya tindakan yang perlu di lakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonsia untuk msngevaluasi dari pada kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo,SH,M.Hum yang tidak mampu menjalankan fungsi dan wewenang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan baik.
Dalam orasinya para Mahasiswa menuntut pihak Kejaksaan Agung Repulbik Indonesia untuk mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo, SH.Mhum terhadap ada dugaan kuat intervensi kriminalisasi dan rekayasa terhadap pekara yang di tangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, mendesak Kejagung RI untuk segera menghentikan proses hukum terhadap pekara kriminalisasi dan rekayasa yang diproses di Polres Metro Jakarta Selatan yang telah dilakukan gelar pekara dibiro Warasidik Bareskrim Polri dengan hasil belum ada tindak pidana dan mendesak Kejagung RI untuk segera mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo,SH,M.Hum yang dinilai tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik selaku pimpinan Kejari Jakarta Selatan.
Akhirnya beberapa orang perwakilan Mahasiswa dan Kuasa Hukum terlapor diterima oleh Kasipidum,Kasipidsus dan KasiIntel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Hasidah S Lipung,SH sebagai Kuasa Hukum Terlapor setelah di terima oleh pihak dari Kejari Jakarta Selatan keawak media menyampaikan.
“Jadi pada hari ini kita melakukan aksi, karena ada tuntutan kami kepada pihak Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk untuk segera menghentikan intervensinya agar Bapak Haryoko Ari Prabowo ini tidak lagi melakukan intervensi terhadap perkara seperti itu, tadi kami sudah bertemu dalam hal ini yang mewakili ada Kasipidum,Kasipidsus dan KasiIntel,”bebernya.
“Kami bertemu tadi sebenarnya tujuan kita adalah bertemu langsung dengan Kepala Kejari, untuk menanyakan terkait adanya dugaan intervensi dan rekayasa perkara, di mana jelas peristiwa ini bukan peristiwa pidana peristiwanya ,peristiwa rapat dan tanya jawab dan telah ada hasil gelar perkara khusus di bareskrim, hasilnya belum ada bukti pidana,”ungkapnya.
Lebih lanjut Hasidah S Lipung,SH mengatakan sehingga kami menyampaikan kemarin kepada pihak Kejaksaan,bagaimana tindak lanjut terhadap adanya hasilnya, karena itu kan salah satu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh tersangka, salah satunya melakukan gelar perkara khusus atau praktis.
“Setelah ada hasil gelar perkara khusus kemarin,bahwa belum ada bukti tindak pidana, maka kami bertanya, bagaimana dengan kelanjutan perkaranya klien kami, ditetapkan menjadi tersangka, sejak Bulan Maret hingga sekarang atau Bulan Oktober itu sudah 7 bulan, belum ada kepastian hukum dan belum ada sikap yang tegas dari pihak Kejaksaan terhadap perkara ini,”imbuhnya.
“Sehingga kami menanyakan dan tadi pertanyaan saya sangat jelas, kepada Kasipidum, bahwa apakah terhadap berkas perkara yang sudah dinyatakan belum ada bukti pidana, Apakah Kejaksaan masih memiliki kewenangan terhadap berkas tersebut, karena perkara dinyatakan belum ada bukti pidana, sehingga kami menanyakan bahwa ini kelanjutan perkara ini seperti apa,”tegasnya.
Hasidah S Lipung,SH juga menyampaikan apakah dapat terpenuhi syarat materi dan formilnya untuk dilanjutkan ke pengadilan, apabila tidak tentu harus tidak dilakukan penghentian penyidikan dan dilakukan SP3.
“Tadi jawaban dari pihak perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, bahwa dalam hal ini diserahkan kepada pihak kepolisian untuk mengambil sikap terhadap berkas tersebut, apakah akan segera ditutup ataukah seperti apa seperti itu tadi jawabannya, Selanjutnya kami akan ke yang kepolisian, menanyakan hal ini, benar ini ada intervensi dan rekayasa dari Kepala Kejaksaan harus dicopot, Kenapa institusi Kejaksaan ini adalah salah satu institusi penegakan hukum yang sangat bersih dan merupakan tempat di mana orang mencari keadilan, apabila puncuk pimpinan ini selalu cawe-cawe terhadap perkara, maka penegakan hukum di negara kita ini tidak bisa menjadi tegas,”tandasnya. (yani/ Team Red)