SULSEL,ElangMasNews.Com – Ketua LSM FP2KP A. Agustan Tanri Tjoppo telah melaporkan kasus dugaan penyalagunaan kewenangan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang ke Kejati Sulsel, BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 22 Desember 2023 dan tanggal 01 Februari 2024.
” Iya tidak hanya sekedar melaporkan, LSM FP2KP telah memberikan informasi dan bukti kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan, BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan audit investigasi dan menyerahkan hasilnya ke Kejati Sulsel” Sebutnya kepada awak media, Selasa 03 Maret 2024.
Ia berharap laporan LSM FP2KP terkait dugaan pungutan liar di sekolah negeri di kabupaten Pinrang, dugaan honorer bodong di lingkup Pemerintah Kabupaten Pinrang,
dugaan jual beli jabatan kepsek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DisDikbud) Pemkab Pinrang dapat diusut secepatnya oleh APH.
Dengan perincian analisa singkat sebagai berikut:
*1. Analisa dugaan honorer bodong*
Berdasarkan bukti yang diserahkan diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Pinrang tidak berhenti menerima atau merekrut Honorer sampai sekarang sehingga kondisi tersebut diduga tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan Surat edaran Menteri PAN RB RI nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian dilingkungan pemerintah pusat dan daerah serta Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan bahwa PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan / atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN serta PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan / atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang – undangan, sehingga semua honorer yang diangkat mulai tahun 2018 sampai sekarang tahun 2024 diduga cacat hukum dan diduga telah merugikan keuangan Negara serta diduga ada praktik jual beli didalamnya, sehingga diharapkan dapat ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.
*2. Analisa dugaan pungutan liar disekolah negeri di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang*
Berdasarkan hasil investasi yang dilakukan oleh masyarakat, diketahui bahwa telah ditemukan dibeberapa sekolah negeri di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang diduga melakukan pungutan liar yang berkedok sumbangan, dimana dalam rapat komite sekolah diduga telah ditentukan besaran nilai yang harus disumbangkan oleh setiap orang tua siswa, kondisi tersebut diduga tidak sesuai dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.
Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis, Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik, Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik secara langsung maupun tidak langsung, Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Sanksi Pungutan, Satuan pendidikan dasar yang melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid Pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
*3. Analisa dugaan jual beli jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang*
Berdasarkan keterangan Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Pinrang ( H. Abd. Azis, S.Pd, M. PD ) pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruangan kantor DPRD Kabupaten Pinrang pada tanggal 02 Januari 2024 menjelaskan bahwa pengangkatan kepala sekolah di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang tidak pernah melibatkan Dewan Pendidikan Kabupaten Pinrang, padahal pada Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia nomor : 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah tertanggal 17 Desember 2021 pada pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa pengangkatan calon kepala sekolah sebagai kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah. Ayat (3) menyatakan bahwa tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah terdiri atas unsur : (a) sekretariat daerah, (b) Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten / Kota, (c) Dewan Pendidikan dan (d) Pengawas sekolah
Kondisi tersebut diatas memperlihatkan bukti nyata bahwa pengangkata kepala sekolah negeri di kabupaten Pinrang diduga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga seluruh kepala sekolah negeri SDN dan SMPN se- kabupaten Pinrang yang telah diangkat mulai 17 Desember 2021 sampai sekarang tanggal 01 Maret 2024 diduga CACAT HUKUM atau diduga ada JUAL BELI JABATAN pada pelaksanaannya. “tuturnya.
Perlu diketahui bersama bahwa pihak dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diduga telah melakukan pemeriksaan di SDN 284 Pinrang pada tanggal 29 Februari 2024 dengan bukti dokumentasi foto. Untuk itu kami dari LSM FP2KP berharap agar pihak Kejati SulSel dapat menjalankan tugas dengan baik dan menjunjung tinggi sumpah janjinya.
Jaman dulu kebohongan memakai baju kebohongan dan kebenaran memakai baju kebenaran sehingga mudah dibedakan kebohongan dengan kebenaran TETAPI ERA SEKARANG kebohongan banyak memakai baju kebenaran sehingga kadang sulit dibedakan kebohongan dengan kebenaran TETAPI KEBENARAN TIDAK PERNAH MEMAKAI BAJU KEBOHONGAN,”tutupnya.(Red)