SUBANG,09/03/2024,Elangmasnews- Usai Penghitungan suara Pada Rapat Pleno yang diselenggarakan oleh KPUD Kabupaten Subang,Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Elemen Pejuang Masyarakat ( DPP LSM ELANG MAS ) yang berkantor di Jl. Mbah Buyut Perahu Dusun Karangmulya Desa Blanakan Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat mengaku menemukan adanya dugaan Kecurangan yang diduga dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 di tingkat Kecamatan di Kabupaten Subang.
Dari hasil Pemantauan dan Pengawasan nya, LSM ELANG MAS menemukan dugaan Kecurangan yang diduga dilakukan oleh salah satu Calon Legislatif ( Calon Anggota DPR RI ) yang berasal dari Parpol tertentu di Dapil Jabar IX ( Kabupaten Subang, Majalengka dan Sumedang ) dengan beberapa Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) di Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat.
Menurut Ketua Umum LSM ELANG MAS Sunarto Amrullah,Bentuk Kecurangan yang ditemukan itu berupa Jual Beli suara,yakni Salah satu Caleg memberikan sejumlah uang yang nilainya berpariatif kepada Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK.) dengan imbalan Caleg tersebut mendapatkan suara yang lebih besar dari suara yang sesungguhnya.
Adapun Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) yang diduga menerima uang dari salah satu oknum Calon Anggota DPR RI untuk menggelembungkan suaranya itu terdiri dari Anggota PPK Purwadadi berinisial ( AS ) ,Ketua PPK Cikaum berinisial (K ) ,Anggota PPK Tambakdahan berinisial ( MW ), Ketua PPK Pusakanegara berinisial ( AA), Ketua PPK Pamanukan berinisial ( NA ), Ketua PPK Cipunagara berinisial ( S ) bersama dengan seorang yang mengaku anggota PPK Cipunagara berinisial ( R ) serta Ketua PPK Sukasari berinisial ( WG ).
Sunarto Amrullah pun menyayangkan Kejadian seperti ini,Karena menurut nya, Pemilu yang seharusnya dijadikan momentum untuk melahirkan Pemimpin yang berintegritas dan berkualitas,malah dicederai oleh Penyelenggara maupun Peserta Pemilu itu sendiri, yang pada Akhirnya Demokrasi di Negara kita juga turut terciderai karena ulah mereka yang tidak bertanggung jawab.
” Makanya,kami sebagai Sosial Kontrol dan Peranserta Masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap Pemilu yang Bersih,jujur dan Adil,perlu melakukan Pengawasan terhadap jalannya Proses Pemilu disetiap Kecamatan ” Ucap Sunarto Amrullah
Sunarto Amrullah yang biasa akrab dipanggil Kang Buron pun berharap,bukan saja kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD ) Kabupaten Subang bahkan kepada Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Subang,agar para PPK yang diduga menerima uang dari Salah satu Calon Legislatif itu diberi sanksi tegas,baik sanksi Administratif, Etik maupun sanksi Hukum.
” KPUD dan Bawaslu Subang harus menindak tegas para PPK yang diduga kuat menerima uang dari Oknum Caleg untuk menggelembungkan suaranya,ini jelas pelanggaran karena PPK sebagai Penyelenggara Pemilu di Tingkat Kecamatan dalam menjalankan Tugasnya tidak Netral malah berpotensi melakukan Kecurangan ” Pungkas Sunarto Amrullah. ( Red )