LSM ELANG MAS Pertanyakan Pungutan di SDN Warna Sari Desa Sukamaju,Kecamatan Sukasari

Spread the love

SUKASARI,SUBANG,ElangMasNews.Com – Beredar Kabar, di Sekolah Dasar Negeri ( SDN ) Warna Sari Desa Sukamaju,Kecamatan Sukasari,Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat,sejak dua bulan yang lalu tepat nya Bulan Juni 2024 fihak Sekolah dan Komite Sekolah telah melakukan Pungutan Bulanan Kepada sekitar 280 orang siswa dari Kelas I hingga Kelas VI sebesar Rp. 20.000.( Dua Puluh Ribu Rupiah ) perbulan

Orangtua siswa yang pernah dimintai Keterangan oleh Anggota DPP LSM ELANG MAS dan Awak Media menyampaikan,bahwa setiap siswa di wajibkan untuk membayar kepada Sekolah perbulan Rp. 20.000 ( Dua Puluh Ribu Rupiah ) selama satu tahun, dan uang pungutan tersebut rencananya akan digunakan untuk membuat Toilet dan membangun pagar Halaman SDN Warna Sari.

” Awalnya,fihak Sekolah dalam Musyawarah itu mengajukan biaya Rp. 25.000.( Dua Puluh lima Ribu Rupiah ) Perbulan persiswa,namun akhirnya disepakati Rp.20.000. ( Dua Puluh Ribu Rupiah) Perbulan persiswa, dan ada juga orangtua yang merasa Keberatan,tapi sekarang sudah berjalan selama dua bulan dan uangnya sudah untuk membangun satu unit Toilet ” Imbuh Orangtua siswa yang tidak mau disebutkan namanya.

Saat Anggota DPP LSM ELANG MAS dan Awak Media menanyakan mengenai Jumlah Toilet yang akan dibangun dan berapa besaran anggaran untuk Pembangunan Halaman Sekolah,Para orang tau / Wali Murid serentak menjawab tidak mengetahuinya, karena menurut mereka waktu ada Musyawarah,fihak Sekolah maupun Komite Sekolah tidak merinci anggarannya.

” Kalau soal berapa untuk Toilet dan untuk membangun pagar kami tidak tahu, tapi kami diminta membayar setiap bulannya Dua puluh ribu Rupiah selama satu Tahun ” Pungkas orang tua siswa yang diamini oleh orang tua siswa lainnya.

Anggota LSM ELANG MAS sudah tiga kali menyambangi SDN Warna Sari untuk menemui Kepala Sekolah dan Komite Sekolah, namun mereka tidak pernah ada di Sekolah,untung nya ada salah seorang guru yang mau menemui,dan Kami pun disarankan oleh Guru tersebut untuk menghubungi Kepala Sekolah.

Setelah mendapatkan Saran dan Nomor Contac Kepala SDN Warna Sari dari guru tersebut, Anggota Investigasi DPP LSM ELANG MAS pun langsung menghubungi Kepala Sekolah, dan Kepala SDN Warna Sari pun menyarankan kepada Anggota LSM ELANG MAS agar menghubungi Ketua Koorwil Pendidikan Kecamatan Sukasari.

” Padahal masalah Pungutan ini tanggung jawab Kepala SDN Warna Sari, semestinya Kepala SDN Warna Sari yang menjelaskan, bukan melempar Kepada Koorwil Pendidikan Kecamatan Sukasari ” Ucap Anggota Investigasi DPP LSM ELANG MAS Kepada Kepala Sekolah dalam percakapannya pada Telepon WashApp

” Maaf saya sedang rapat di Subang,soal Biaya untuk Toilet dan Pembangunan pagar,ibu bisa menanyakan kepada Koorwil Pendidikan Kecamatan Sukasari ” Ucap Kepala SDN Warna Sari menjawab Telepon dari Anggota LSM ELANG MAS.

Sementara Ketua Koorwil Pendidikan Kecamatan Sukasari Endi,saat di Konfirmasi di Kantor nya, membantah jika dirinya mengetahui adanya Pungutan di SDN Warna Sari, dirinya juga berjanji akan memanggil Kepala SDN Warna Sari untuk memberikan Penjelasan.

Ditempat Terpisah, Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS Sunarto Amrullah saat diwawancarai mengungkapkan, bahwasannya tidak ada alasan bagi Sekolah dan Komite Sekolah pada Satuan Pendidikan Dasar apalagi Sekolah Negeri,memungut biaya Kepada siswa maupun Orang tua/ Walinya,karena regulasi nya Melarang adanya Pungutan di Sekolah.

” Kalau dilihat dari sisi Kemanfaatan yang namanya membangun pasti bermanfaat,akan tetapi jika cara mendapatkan biayanya nya tidak diperbolehkan terus memaksakan, ini namanya Pelanggaran dan tentunya akan berdampak pada timbul nya Permasalahan, yang diperbolehkan itu melakukan Penggalangan Dana atau meminta dan Menerima Sumbangan dengan cara sukarela bukan Pungutan yang Pembayarannya diharuskan ” Ungkap Sunarto Amrullah.

Masih menurut Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS,Bahwa Larangan Melakukan Pungutan di Sekolah aturanya sudah jelas tertuang pada Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ada pada Permendikbud Nomor 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar dan ada juga pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.

” Nah jadi sekali lagi berdasarkan Aturan yang ada, Tidak ada Alasan bagi Sekolah Melakukan Pungutan tehadap Siswa dan atau Orang tua Siswa maupun Walinya, kalau kedapatan adanya praktik Pungli,LSM ELANG MAS pasti menyikafi dan melarang nya ” pungkas Sunarto Amrullah.

Reporter : Tim/ Red.


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights