LSM ELANG MAS Usulkan Oknum Anggota DPRD Subang pada Pimpinan Partai dan KPUD Subang agar diberhentilkan dan di coret dari Daftar Caleg 2024.

Spread the love

SUBANG,elangmasnews.com – 22/08/2023 ,Viralnya dugaan Perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Kabupaten Subang dari Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) yang berinisial LM dengan Anggota DPRD Kabupaten Subang dari Fraksi Partai Nasdem berinisial HP alias B,menjadi Keprihatinan bagi beberapa kalangan dan warga Masyarakat Kabupaten Subang.

Keprihatinan itu juga dirasakan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat Elemen Pejuang Masayarakat ( LSM ELANG MAS ) yang berkedudukan dan berkantor di Jl.Mbah Buyut Perahu Dusun Karangmulya, Desa Blanakan, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat.

Sebagai wujud Keprihatinannya dan dengan Data, Fakta serta bukti – bukti yang dimilikinya,DPP LSM ELANG MAS Pada Senin ( 21/08/2023 ) dengan didampingi Kuasa Hukum DPP LSM ELANG MAS M. Irwan Yustiarta,SH telah nyampaikan Surat kepada Pimpinan Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) Kabupaten Subang,Ketua Komisi Pemilihan umum Daerah ( KPUD ) Kabupaten Subang,dan Kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kabupaten Subang.

Surat yang disampaikan DPP LSM ELANG MAS yang diantarkan Oleh Sekjen DPP LSM ELANG MAS dan Panglima LSM ELANG MAS Jawabarat kepada Ketua DPC PKB Kabupaten Subang,berupa Usulan agar Oknum Anggota DPRD yang berinisial LM itu diberhentikan sebagai Anggota Partainya dan agar Ketua DPC PKB Kabupaten Subang menyampaikan surat Rekomendasi kepada KPUD Kabupaten Subang supaya LM dicoret dari Daftar Caleg pada pemilu 2024 mendatang.

Sedangkan Surat DPP LSM ELANG MAS yang ditujukan kepada Ketua KPUD Kabupaten Subang dan Ketua Bawaslu Kabupaten Subang,berisi usulan agar KPUD Kabupaten Subang tidak meloloskan atau mencoret nama yang berinisial LM dari Daftar Caleg 2024.

DPP LSM ELANG MAS menyampikan usulan seperti itu, karena ada beberapa alasan yang mendasar,dan alasan itu telah disampaikan oleh Sunarto Amrullah selaku Ketum DPP LSM ELANG MAS pada Awak media,bahwa berdasarkan Bukti-bukti yang dimiliki,Oknum DPRD Subang yang diduga berinisial LM diduga telah melakukan Pernikahan Siri atau pernikahan yang tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama ( KUA ) dengan sdr.Cacan Rahmat Nugraha.

Hal ini, lanjut Sunarto Amrullah,menjadi satu Bukti yang kuat,bahwa dalam pandangan Hukum Ketatanegaraan,LM telah melakukan Perbuatan tercela dalam Kapasitasnya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Subang karena tidak mematuhi Peraturan dan atau Perundang-undangan yang berlaku, padahal LM jelas-jelas sebagai Legislator atau pembuatan Undang – undang yang mestinya tidak melakukan Pernikahan secara siri,dan mestinya LM tunduk pada Peraturan dan atau Perundang-undangan yang ada.

Masih menurut Sunarto Amrullah, bahwa LM diduga menjalin Cinta terlarang dengan HP alias B yang mana laki -laki ini juga sebagai Anggota DPRD Kabupaten Subang yang berstatus suami orang.

” Maka jika ada laki-laki dan Perempuan yang sama-sama berstatus sebagai suami Isteri menjalin Cinta terlarang atau secara sembunyi-sembunyi,patut diduga mereka berselingkuh,atau Oknum anggota DPRD Subang itu diduga melakukan perbuatan tercela dan tindakan Asusila ” Ungkap Ketum DPP LSM ELANG MAS.

” Untuk itu,atas dasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) nomor 10 tahun 2023 pasal 71 terkait tanggapan masayarakat terhadap calon anggota legislatif dan karena diduga telah melanggar Kode etik Anggota DPRD,maka kami DPP LSM ELANG MAS mengusulkan kepada Ketua DPC PKB untuk memberhentikan saudari LM dari Keanggotaan Partai PKB,dan Ketua KPUD serta Bawaslu Subang agar mencoret Caleg berinisial LM dari daftar pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Subang periode 2024 – 2029 ) ” Pungkas Sunarto Amrullah.(Bebeng/Team)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights