LSM ELANG MAS Awasi Penggunaan Dana Aspirasi di Desa Rancabango

Spread the love

SUBANG,Rancabango,elangmasnews.com – 16/12/2022  ,,Tanggal 30 November 2022 DPP LSM ELANG MAS mendapat Pengaduan dari beberapa Warga Desa Rancabango,terkait adanya dugaan Pemotongan Dana Aspirasi dari Anggota DPRD Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) Kabupaten Subang dapil IV untuk Pembangunan Masjid Al – Hikmah di Dusun Mayasuta dan Untuk Pembangunan lainnya,yang diduga di lakukan oleh Sekdes Desa Rancabango yang bernama Royan dengan seseorang yang mengaku sebagai Tim Anggota DPRD Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) Kabupaten Subang.

Setelah mendapat Pengaduan dan Keluhan dari beberapa Warga Desa Rancabango yang mengetahui adanya Dana Aspirasi senilai Rp.75.000.000 untuk Pembangunan Masjid Al-Hikmah hanya diberikan kepada DKM Al – Hikmah sebesar Rp.36.000.000 ( Tiga Puluh Enam juta Rupiah ) atau diduga terdapat Pemotongan sebesar Rp.39.000.000 ( Tiga Puluh Sembilan Juta Rupiah ),Ketua Umum DPP LSM ELANG Sunarto Amrullah bersama dengan Ketua Investigasi dan Anggotanya ( 05/12 /2022) melakukan Konfirmasi atau meminta penjelasan kepada Sekdes Rancabango di Kantor Desa Rancabango.

Saat dimintai Keterangan,Royan membenarkan adanya Dana Aspirasi dari Anggota DPRD Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) Kabupaten Subang dapil IV untuk Pembangunan Masjid Al – Hikmah Dusun Mayasuta sebesar Rp 75.000.000 ( Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah ) dan Dana Aspirasi Ratusan juta untuk Pembangunan yang lainnya,

Namun,Royan membantah telah melakukan Pemotongan Dana Aspirasi yang diberikan kepada DKM Masjid Al – Hikmah,karena menurutnya Dana itu telah diberikan seluruhnya kepada Pengurus DKM Al – Hikmah sesuai Kwitansi yang ditandatangi oleh Pengurus DKM Al – Hikmah sebagai Penerima Manfaat.

” Dana Aspirasi dari Anggota DPRD Partai PKB Kabupaten Subang yang di terima dan dicairkan oleh Pemerintah Desa Rancabango nilainya ratusan juta,tapi Pemerintah Desa Rancabango tidak melakukan pemotongan kecuali untuk Pajak,kalaupun ada Pemotongan karena ada komitmen dengan Dewan yang memberikan,itupun saya berikan melalui pak H.Caman sebagai Tim dari Anggota Dewan PKB yang memintanya ” Ungkap Sekdes Rancabango kepada Ketum DPP LSM ELANG MAS

Lebih lanjut Royan menjelaskan

” Dana Aspirasi dari Anggota DPRD Partai PKB untuk Pembangun Masjid Al – Hikmah di Dusun Mayasuta,nilainya benar Rp.75.000.000 ( Tujuh puluh lima juta rupiah ),tapi tidak ada Pemotongan, diberikan semua sesuai Kwitansi Penerimaan yang ditandatangani oleh DKM Masjid Al – Hikmah, untuk lebih jelasnya,bapak bisa Konfirmasi langsung kepada DKM nya ” Ucap Rayon kepada Ketum dan Anggota DPP LSM ELANG MAS

Untuk memastikan Kebenaran ucapan Sekdes Rancabango,Ketum dan Anggota DPP LSM ELANG yang ditemani oleh Beberapa Warga Desa Rancabango langsung menemui Pengurus DKM Al – Hikmah di rumahnya dan telah mendapatkan Keterangan dari Ujang Suhana sebagai Ketua Pengurus DKM Al – Hikmah,bahwa dirinya menerima uang dari Sekdes Rancabango di Kantor Desa Rancabango sebesar Rp 36.000.000 ( Tiga Puluh Enam Jua Rupiah)

” Kami Pengurus DKM Masjid Al – Hikmah di Undang oleh Sekdes Rancabango ke Kantor Desa Rancabango, sesampainya di Kantor Desa,Kami di sodori Kwitansi Penerimaan Uang Pembangunan dari Partai PKB sebesar Rp.75.000.000 untuk di tandatangani,tapi setelah Kwitansi itu ditandatangani, uang yang diberikan kepada saya hanya Rp.36.000.000,dengan alasan ada Potongan Pajak,Administrasi Desa dan untuk Dewan yang memberikan,bukannya nyumbang ini malah di potong ” Ungkap Ujang Suhana dengan nada Kesal yang disampaikan kepada Ketum DPP LSM ELANG MAS dan Warga Rancabango yang menemani.

Mendengar hal seperti itu,Ketum DPP LSM ELANG MAS bersama Warga yang ikut ke rumah nya Ujang Suhana,meminta agar Pengurus DKM Masjid Al – Hikmah membuat Pernyataan untuk dijadikan Dasar Konfirmasi Lanjutan oleh Ketum DPP LSM ELANG MAS kepada Sekdes Rancabango dan kepada Tim dari Anggota DPRD Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) Kabupaten Subang,dan Pernyataan itu pun telah dibuat oleh Ketua DKM Masjid Al – Hikmah yang disimpan oleh Ketum DPP LSM ELANG MAS.

Pada Hari Kamis ( 15/12 ) pukul 17 : 15 Wib,di Kantor Desa Rancabango pada acara Klarifikasi,di hadapan Kades Rancabango dan Pengurus PKB Kecamatan Patok Beusi serta anggota LSM ELANG MAS,Sekdes Rancabango Royan,setelah di Konfirmasi oleh Ketum DPP LSM ELANG MAS dirinya mengakui telah memberikan Dana Aspirasi dari Anggota DPRD Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) Kabupaten Subang Kepada Pengurus DKM Masjid Al-Hikmah sebesar Rp.36.000.000,dan dirinya akan mengembalikan Dana Aspirasi tersebut kepada Pengurus DKM Masjid Al-Hikmah pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2022

” Iya saya memberikan Dana Aspirasi untuk Pembangunan Masjid Al-Hikmah sebesar Rp 36.000 000, karena ada Potongan Pajak,Administrasi dan untuk Profit,uang itu akan saya Kembalikan kepada Pengurus DKM Masjid Al-Hikmah hari Rabu tanggal 21 Desember 2022,dan yang dikembalikan sebesar Rp 30.000.000 karena ada pajak 12,5 Persen yang harus dibayarkan ” Ucap Royan

Ditempat yang sama Ketum DPP LSM ELANG MAS menyampaikan Kepada Kades Rancabango dan Kepada Sekdes Rancabango,dirinya akan terus Mengawasi Penggunaan Dana Aspirasi maupun Dana Pemerintah lainnya yang dialokasikan di Desa Rancabango,dan akan meminta Keterangan kepada H.Caman,karena sudah meminta Dana Aspirasi untuk Komitmen atas nama Tim Anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) Kabupaten Subang Daerah Pemilihan Subang IV ( Empat ).

” Agar Duduk Permasalahannya jelas,dan karena Ibu Lina Marliana sebagai Anggota DPRD Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) Kabupaten Subang yang sudah dua kali kami Surati,tapi tidak pernah ada Jawaban,maka kami akan mempertanyakan hal ini kepada H.Caman yang sudah meminta sejumlah uang Dana Aspirasi dan mengaku sebagai Tim Anggota DPRD Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Subang di Dapil 4 ” Ucap Sunarto Amrullah

” Kami Juga akan terus Melakukan Pengawasan Penggunaan Dana Aspirasi dan Dana lainnya yang dialokasikan di Desa Rancabango,Jika terbukti adanya Penyalahgunaan anggaran baik oleh anggota Dewan PKB kabupaten Subang maupun oleh Pemerintah Desa Rancabango,kami akan melaporkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan Subang maupun Kepada Aparat Penegak Hukum ” Pungkas Sunarto Amrullah

Wartawan : AGUNG SUGIARTO / Opa Agung


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights