Lemahnya Pengawasan Dari Dinas PUPR, Bendung Irigasi Bodeman Dusun Bayur 2 Baru Satu Bulan Sudah Amburadul,Kepada APH Segera Gelar Perkara

Spread the love

KARAWANG, ElangMasNews.Com – Masyarakat petani saat di wawancara di dekat lokasi pekerjaan Rehabilitasi Bendung Irigasi Bodeman Dusun Bayur 2 Kecamatan Tempuran sangat kecewa, pekerjaan baru selesai 1 bulan sudah amburadul.

” Kami merasa dirugikan sebagai petani, kami selalu bayar pajak, akan tetapi Timbal baliknya sungguh mengecewakan, Pekerjaan Rehabilitasi Bendung Irigasi Bodeman baru satu bulan sudah amburadul” Ungkap para petani, Rabu (28/08/2024).

Ketua DPC LSM ELANG MAS kabupaten Karawang ( Elemen Pejuang Masyarakat) Angkat Bicara.

“Karena pekerjaan proyek tersebut sudah di bayar, maka ketika tidak sesuai dengan RAB,maka ada nya kerugian Negara, Itu sudah masuk ke Unsur KORUPSI ” Tegasnya

Pidana korupsi proyek pembangunan dapat dikenakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dari UU ini dapat dikenakan kepada orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ancaman pidana untuk Pasal 2 ayat (1) adalah penjara maksimum 20 tahun dan minimum empat tahun, sementara Pasal 3 ancaman pidananya maksimum 20 tahun, minimumnya hanya 1 tahun. Selain itu, pelaku korupsi juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.

Sampai berita ini terbit ,fihak Pejabat PUPR belum bisa di konfirmasi. ( RED )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights