LBH Barak Indonesia, Ferry Febriyan Achmad SH : Somasi Sudah Diterima PT. NSS , 2×24 Jam Tidak Ada Penyelesaian, Kami Akan Laporkan Ke-Aparat Penegak Hukum

Spread the love

Karawang,elangmasnews.com – Diungkapkan Kuasa Hukumnya, Ferry Febriyan Achmad, SH., Wakil ketua LBH Barak Indinesia. Bahwa pihaknya sudah layangkan somasi kepada PT Nusantara Surya Sakti (NSS), terkait masalah hukum yang timbul dengan Kliennya, yang di lakukan oleh Dealer Honda NSS.

“Kami sudah layangkan somasi kepada PT Nusantara Surya Sakti (NSS), kami berharap pihak NSS melaksanakan apa yg menjadi tuntutan klien kami”, ucap Ferry.

Dijelaskan Ferry, hal itu bermula saat kliennya atas nama Eni Suherni, akan membeli sebuah unit motor honda PCX. Atas saran dari dealer karena sepeda motor yang akan dibeli masih belum ada (inden), maka pihak dealer meminta Eni, menyetor uang pembelian sebesar Rp 30 juta.

Eni Suherni, memberikannya uang pembayaran kepada salah seorang marketing, inisial LD. Dan bukti pembayaran lengkap dengan cap stampel milik NSS di dalam kwitansi itu. Pembayaran terjadi di dalam showroom/dealer NSS, sehingga tidak merasa curiga.

“Dalam hal ini, pihak NSS harus bertanggungjawab atas perbuatan hukum salah satu oknum karyawannya yang berinisial LD. Yang mana diduga telah melakukan tindak pidana yg merugikan klien kami secara materill”, tegas Ferry.

Surat Somasi Diterima Oleh Pihak Dealer NSS

Karena itulah pihaknya melakukan somasi kepada dealer honda yaitu PT NSS, Jalan Raya Syechquro, Lamaran, Karawang. Yang kemudian surat somasi itu pun sudah di terima pada, Jumat (13/01/2023) oleh pihak PT NSS.

“Kami berharap pihak NSS dapat menyelesaikan permasalah hukum dengan klien kami secepatnya”, tegas Ferry.

Karena jika tidak ada pertanggung jawaban dari pihak NSS. Lanjut Ferry, dalam waktu dekat LBH Barak, akan membawa perkara ini ke jalur hukum untuk diproses demi mendapatkan kepastian hukum untuk klien kami.

Reporter : Fahmi


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights