Karawang,elangmasnews.com – Awal sebelumnya tuntutan atas pengajuan LBH Arya Mandalika dalam pra peradilan fee 5% pokir DPRD Kabupaten Karawang tertulis 05/prapid/2023/PN KRW.
Dalam Pra peradilan tertulis tersebut yang akan disidangkan pada 10 Juli 2023 atas Fee 5% Pokir memang betul akan di gelar.
Prapid Pokir LBH Arya Mandalika tanggal 10, sesuai jadwal di SIPP, sidang tgl 10-7-2023 No 5/prapid/2023 PN Karawang dengan Hakim Mohammad Arif.
Hal tersebut diungkapkan Hendra Supriatna, SH.,MH dan dibenarkan oleh Jubir PN Karawang Seti Handoko melalui hubungan Celuler via WhatsApp Rabu (5/7/2023).
“Iya bang sesuai jadwal di SIPP sidang tanggal 10-7-2023,”ucapnya dalam percakapan WhatsApp tersebut.
Dengan demikian Hendra Supriatna, SH.,MH optimis akan menang dalam persidangan.
“Saya yakin dari proses pengadilan akan dimenangkan dan yang terlibat dalam kasus ini akan diproses hukum dan jadikan tersangka,”katanya pada Lintaskarawang.id di kantor hukum Arya Mandalika Desa Sukaharja Kecamatan Telukjambe Timur Rabu (5/7/2023).
Reporter : Suci