Karawang,ElangMasNews.Com – Kuasa hukum Dedi Iskandar, Alek Safri Winando, SE, SH, MH menyatakan pihaknya telah resmi membuka laporan polisi (LP) ke Polda Jawa Barat.
“Terhadap persoalan ini klien kami telah menyampaikan somasi 1 dan somasi 2, namun diabaikan, oleh karenanya pada hari ini Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pada jam 22.00 malam, kami telah membuka laporan polisi,” ucap Alek, Selasa, 24 Oktober 2023.
Dikatakan Alek, pihaknya melaporkan dugaan adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan terlapor pejabat tinggi Karawang beserta orang kepercayaannya.
“Klien kami diperiksa mulai dari jam 19.00 sampai dengan jam 00.15. Semuanya sudah disampaikan kepada penyidik,” tutur Alek.
Selain melaporkan penipuan dan penggelapan atas lahan pribadinya, Dedi Islandar juga telah membuka tabir persoalan mengenai ruislag (tukar guling) tanah Pemda Karawang.
“Dengan terbukanya tabir ruislag, tidak menutup kemungkinan akan menyeret nama-nama baru yang diduga ikut terlibat,” pungkasnya.
Reporter : Suci