KPU Kabupaten Karawang Seleksi Calon PPS

Spread the love

Karawang,elangmasnews.com Menjelang persiapan Pemilu Tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang sudah melalui beberapa tahapan semenjak diluncurkannya tahapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Miftah Farid Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, menyampaikan bahwa tahapan Pemilu itu khusus untuk 2024, sudah dimulai per 14 Juni 2022 semenjak launching tahapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia saat itu. Bahkan di awal tahun 2023 sudah berjalan tiga tahapan secara beriringan.

“Hari ini sudah masuk pada tahapan kalau kami dari tingkatan penyelengggara ada beberapa sudah berjalan yang pertama perekrutan badan adhoc, PPK kemarin sudah dilantik dan sekarang sedang berjalan PPS, kemudian persiapan pemutahiran data pemilih, kemudian verifikasi calon DPD, Jadi ada tiga tahapan di bulan Januari ini secara beriringan berjalan simultan, tentu sebelumnya pada 14 Desember kemarin ada penetapan dan pengundian nomor partai politik itu sudah kita lalui bersama, saya kira kita sudah tahu bahwa di pemilu 2024 ada 24 partai politik 18 partai nasional 6 partai politik lokal di Aceh. Untuk keselurahan ada 24 di bulan Januari ini ada 3 tahapan yang berjalan beriringan,” kata Miftah Farid, Senen (16/01/2023).

Ia juga mengungkapkan pelaksanaan pemilu tahun 2024 masih sama dengan pemilu pada tahun 2019, Para pemilih pada tanggal 14 Februari 2024 akan mendapat 5 surat suara berdasarkan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Kalau melihat dasar dari UU pemilih itu masih sama keserentakannnya hampir sama di satu hari nanti tggl 14 februari nanti kita akan menerima 5 jenis surat suara, surat suara presiden dan wakil presiden, pemilihan DPD, DPR RI dan DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/Kota. Jadi ada 5 surat suara sebetulnya hampir 2019 kemarin, karena rezim UU masih menggunakan UU 7 2017,” ungkapnya.

Kemudian, Miftah Farid juga menjelaskan Pemerintah Republik Indonesia meski sudah mengeluarkan Perpu Pengganti Undang-Undang sebagian besar Pasal di Undang-undang Nomo 7 tahun 2017 masih tetap berlaku setelah di tetapkannya Daerah Otonomi Baru (DOB) di Provinsi Papua.

“Walau pun ada perpu itu lebih kepada konsekuensi dari ditetapkannya daerah otonomi baru di 4 provinsi di Papua,
jadi dengan ditetapkannya DOB 4 provinsi di Papua maka pemerintah RI mengeluarkan Perpu pengganti UU itu lebih kepada penambahan alokasi kursi, karena konsekuensi dari tetapnya, alokasi dapil, kemudian ditetapkannya KPU dan bawaslu di provinsi yang baru, selebihnya masih sama seperti 2019 kemarin, artinya sebagian besar pasal di UU 7 2017 masih tetap berlaku,” jelasnya

Selain itu, Dia juga mengatakan pada Tahun 2024 akan dilaksanakan dua kali pemilihan, yaitu di awal tahun 2024 pada tanggal 14 Februari 2024 pemilihan umum (Pemilu) dan di ujung tahun 2024 pada tanggal 27 November 2024 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak seluruh indonesia.

“Kemudian di 2024 nanti yang membedakan jadi awal tahun 14 Februari kita melakukan pemungutan suara untuk pemilu yang 5 jenis surat suara tadi, kemudian di ujung tahun 27 nov ada pilkada serentak, serentaknya seluruh provinsi dan juga kabupaten/kota melakukan pemilihan dari 2015 memang sudah diarahkan untuk serentak. Tapi serentaknya masih parsial serentaknya misalkan ada 50an kabupaten/kota yang irisan periodesasi masa jabatan kepala daerahnya hampir sama, tapi kalau 2024 itu seluruh kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia melakukan pemilihan kepala daerah, jadi ada pemilu di awal tahun 2024 kemudian pilkada di ujung tahun,” ujarnya

Reporter : Fahmi


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights