Konsolidasi Akbar Pemenangan Partai Buruh Provinsi DKI Jakarta 16/9/2023

Spread the love

Jakarta,elangmasnews.com -Di selenggarakan di GOR Jakarta timur Dijelaskan Presiden Partai buruh Ir. H. Said Iqbal ME .Menyikapi tahapan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden periode 2024-2029, bertempat di kantor DPP Partai Buruh Indonesia, Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu 13 September 2023.

Dalam keterangan Pers tersebut, Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan bahwa pencapresan dari Partai Buruh dilakukan secara bertahap dengan menghasilkan bakal calon presiden 2024, seperti Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, Said Iqbal dan Najwa Shihab, dan beberapa bakal Cawapres.

Presiden partai buruh Said Iqbal menyatakan untuk calon presiden dan wakil presiden nanti di umum kan di senayan semua pengurus dan jajaran pimpinan pusat Partai Buruh menggelar jumpa Pers, tentang arah dukungan pasangan Capres pilihan Partai Buruh Indonesia periode 2024-2029.

Partai Buruh akan aksi besar untuk konsolidasi meminta Mahkamah Konstitusi untuk berlaku adil dan untuk memperhatikan Partai Buruh untuk maju di pilpres 2024 tahun depan.

Yang bergabung di partai Buruh ada ojol, dan berbagai organisasi Buruh yang ada di Indonesia akan bergabung di Partai Buruh.

Dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan secara demokratis dan beradab dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya yang dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Atas dasar pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
– Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 20, Pasal 22E, Pasal 24C ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1), UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik; dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Untuk partai-partai yang baik siapapun yang berhak untuk menjadi presiden khusus di Indonesia tidak semua orang berhak untuk menjadi calon presiden.

Semoga pesta demokrasi di tahun depan berjalan dengan sukses aman dan terkendali.
( yani handayani )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights