Konferensi Pers Team Kuasa Hukum Formasi tentang tidak terjadinya Pengeroyokan di Pengadilan Jakarta Pusat

Spread the love

JAKARTA, Minggu 14 Juli/24 Elang Mas News – Dalam Konferensi PERS bersama team Kuasa Hukum Daeng Jamal Ketua Formasi bersama sejumlah Ormas dan juga awak media di cafe Ponggawa disampaikan kuasa hukum Atas nama tuan rumah bapak dari Jamal kami menyampaikan bahwa konferensi pers ini terkait dengan persoalan yang terjadi di pengadilan Jakarta pusat.

Team hukum dari keluarga besar formasi Indonesia dan seluruh ketua-ketua ormas yang menjadi bagian dari keluarga besar formasi dengan hormat berusaha bagaimana bisa menyelesaikan ini dengan baik tanpa harus ada hal-hal yang berimbas luas di seluruh nusantara.

maka dari itu izinkan kami melalui team hukum kami menjelaskan kronologis yang sebenarnya yang menurut kami ini jujur sudah keliru ya dan atas dasar bahasan kekeliruan itulah tentu kami punya dasar untuk bisa membuktikan.

opini-opini yang mungkin selama ini sudah tersebar melalui media-media maupun berita-berita

Jujur kami Formasi tetap tegak lurus bersama Polri maupun teman-teman media selama ini mampu membangun channel kita yang jauh luar biasa hingga saat ini maka dari itulah kami ingin merajuk terus hubungan intensitas ini apapun bentuknya

Konflik yang terjadi di lapangan kami akan selalu berusaha
bagaimana cara melakukan menyelesaikan masalah baik tanpa adanya perpecahan di antara sesama anak bangsa
mungkin lebih singkat

Team hukum Formasi menyampaikan beberapa fakta-fakta dan juga beberapa informasi terkait peristiwa yang terjadi di PN di Jakarta pusat pada tanggal 11 Juli 2024.

Perlu disampaikan dan kita perlu klarifikasi juga terkait adanya laporan polisi nomor LP/B/3926/VII/2024/spkt dari Polda metro jaya tanggal 11 Juli 2024 di mana laporan polisi tersebut mengenai hal adanya pengeroyokan yang dilakukan oleh simpatisan yang hadir pada persidangan putusan Sahrul Yasin Limpo di PN Jakarta pusat.

pada tanggal 11 Juli 2024 sampai dengan hari ini kami dua hari sudah mendampingi saudara kita atau klien kami yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan telah dilakukan penahanan di Polda metro jaya pada tanggal 12 Juli 2024

Team Kuasa Hukum Formasi menyampaikan fakta-fakta peristiwa agar apa yang berkembang di luar ini tidak menjadi liar dan tidak menyudutkan ormas-ormas yang hadir

Dalam hal ini karena simpatisan yang hadir pada waktu persidangan tersebut dalam wadah Formasi yaitu Forum Masyarakat Sulawesi Indonesia peristiwa pertama bahwa peristiwa tersebut merupakan peristiwa dengan asas kausalitas atau sebab akibat yang kedua peristiwa tersebut.

Karena dengan adanya desak-desakan dan kemudian dipicu dengan adanya ucapan atau kalimat yang tidak pantas diucapkan oleh seorang Oknum jurnalis dengan kata kata tidak etis sebagaimana mestinya seorang Jurnalis dalam menjalankan tugas Jurnalistiknya tidak melanggar kode etik Jurnalistik.

di mana yang hadir pada Sidang keputusan tersebut para simpatisan adalah dari berbagai ormas kemudian peristiwa yang dilaporkan tersebut sudah sangat jelas juga disampaikan oleh pihak pelapor di beberapa pemberitaan media salah satunya Kompas.

Bahwa peristiwa itu dia dikejar dan dia tidak dikenai pukulan dan tendangan namun apa yang terjadi bahwa klien kami ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan pasal 170 yaitu pengeroyokan bersama-sama kemudian yang terakhir adalah kehadiran ormas atau simpatisan pada persidangan tersebut dianggap dikatakan menghalang-halangi tugas daripada rekan-rekan media yang hadir sementara dapat kita lihat fakta-fakta dari persidangan pertama sampai dengan akhir pihak media selalu diberi ruang.

Bahkan teman-teman ormas yang hadir dalam sidang dari informasi yang kami dapat sangat tenang dan dengan sangat rapi mengatur para hadirin yang hadir pada saat persidangan tersebut dari sidang pertama sampai dengan sidang terakhir bahkan memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada teman-teman media untuk bisa melakukan wawancara itulah beberapa fakta-fakta yang kami sampaikan sementara opini yang berkembang adalah yang pertama adanya intimidasi yang dilakukan oleh pihak ormas kepada rekan-rekan media yang kedua adanya menghalang-halangi tugas daripada teman-teman media.

Ketiga, ada terjadi kekerasan terhadap fisik dan benda itu opini yang terus berkembang dan bergulir sehingga menyudutkan ormas yang hadir pada sidang keputusan tersebut tentu hal ini sangat merugikan rekan-rekan dan saudara-saudara kami seharusnya apabila terjadi hal yang salah paham atau mungkin ada yang merasa dirugikan sangat jelas hukum kita harus mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan untuk itu kami dari tim hukum formasi tentu saja akan mengambil sikap yang tegas dan sesuai dengan aturan undang-undang.

Terkait pembelaan kepada anggota kami yang saat ini telah ditahan di Polda metro jaya kami juga akan melakukan upaya-upaya penyelesaian secara kekeluargaan itu tetap akan kami tempuh sebagaimana diatur dalam peraturan Kapolri dan juga peraturan kejaksaan agung bahwa penyelesaian perkara kita mengedepankan restoratif justice. Kata kuasa hukum Daeng Jamal

Pertama yang perlu kami sampaikan bahwa kami menghormati institusi kepolisian yang kedua kami juga menghormati rekan-rekan jurnalis atau rekan-rekan wartawan bahwa kami pandang penting dilakukannya konferensi pers ini dalam rangka memberikan kontra media.

Sebab dalam hemat kami
Pemberitaan yang beredar cukup masif sekarang ini tidak memberikan keadilan bagi klien kami tidak memberikan keadilan. bagi kedua orang tersangka.berdasarkan penelusuran dan alat-alat bukti yang tim sudah kumpulkan dalam dugaan dan perspektif hukum kami buat tersangka yang sudah ditetapkan hari ini tidak terpenuhi unsur pidananya oleh karena itu tim umum akan tegak lurus dalam rangka memberikan keadilan dan kepastian hukum untuk 2 tersangka maka kami akan melakukan upaya hukum kembali untuk mendapatkan keadilan bagi kedua orang tersangka.

Pertama yang kedua kami melihat juga bahwa proses ditetapkannya dua tersangka ini cacat formil sebab kami tidak pernah mendapatkan undangan klarifikasi tidak pernah diberikan ruang untuk kedua tersangka.

Hari ini ormas yang hadir pada hari itu juga tidak diundang dan tidak didengarkan keterangannya oleh karena itu tim kuasa hukum. Diduga bahwa ada tendensi-potensi yang sengaja dimainkan di sana dan perkara ini sedikit dipaksakan untuk kepentingan-kepentingan tertentu oleh karena itu secara tidak terpenuhi unsurnya silakan nanti kita bisa gelar bersama dengan team.

Kami akan berkoordinasi dengan Polda metro jaya untuk duduk dan melihat kembali konstruksi hukum terhadap dua tersangka yang sudah ditetapkan hari ini sebagai tersangka di unit 2 Jatanras Polda metro jaya.Hal lain lagi yang perlu kami sampaikan bahwa kita menganut asas praduga tak bersalah

Sekali lagi rekan-rekan pers yang kami hormati yang kami cintai bahwa kita harus memberitakan pemberitaan-pemerintahan yang sudah clear sudah didapatkan keterangan sudah klarifikasi sudah dimintakan dan kebenarannya kepada sumber pemberitaan.

Tapi ternyata hari ini secara masif beberapa media diberitakan bahwa seolah-olah terjadi intimidasi kepada rekan-rekan jurnalis dan pemerintah media sekalian sementara berdasarkan alat bukti yang kami dapat kami kaji bahwa hal tersebut tidaklah demikian oleh karena itu sekali lagi kami sampaikan bahwa kami pandang penting adanya kontra media ini dan konferensi pers dalam rangka ada perimbangan dan keadilan, pungkasnya

Selanjutnya Kuasa Hukum Daeng Jamal saat ditanyakan awak media menjelaskan bahwa dalam pengamatan team kami bersama bukti yang kami pegang adalah

Pertama, bahwa korban tidak pernah mendapatkan perlakuan tindakan penganiayaan, pengeroyokan serta intimidasi seperti yang dituduhkan kepada kedua tersangka yang sudah ditahan dipolda metro jaya dihimbau untuk kepada aparat penegak hukum untuk mentaati prosedur penegakkan hukum dinegara kita, apabila tidak memenuhi alat bukti kami minta kepolisian tidak meningkatkan setatusnya menjadi tersangka seharusnya kami diundang untuk didengar keterangan nya dalam upaya klarifikasi dan juga diupayakan sifatnya dengan cara kekeluargaan dalam rangka untuk memastikan bahwa apa yang menjadi protap bagi kapolri tentang restorasi justice bisa terjadi, selain dari kami memiliki kontra bukti bahwa apa yang dituduhkan kepada kedua tersangka sebenarnya adalah tidak terjadi.

Kedua, rusaknya tripod kamera oleh kedua tersangka ini tidak terjadi, jadi bagaimana prosedur hukum penetapan tersangka tanpa dua alat bukti? (Red)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights