Karawang,elangmasnews.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang melaksanakan audiensi lanjutan bersama Paguyuban pedagang sembako atau supplier Bansos,terkait dengan tidak terpenuhinya pedoman 6.T yaitu Tepat Waktu,Tepat Harga,Tepat Kualitas,Tepat Jenis,tentang penyaluran komoditi sembako pada program BPNT,Senin (31/7/2023). Bertempat diruang rapat 1 Gedung DPRD Kabupaten Karawang dengan mengundang perwakilan dari Kemensos RI,Dinas Sosial Karawang dan PT. Pos Indonesia.
Acara audiensi tersebut dibuka oleh Ketua Komisi IV. H.Asep Syaripudin ST.MM (Ibe) dan didampingi oleh anggota Komisi IV yaitu Indriyani ST.MM.
Iklan
Disampaikan oleh Ketua Komisi bahwa pihaknya meminta kepada Kemensos RI untuk melakukan kajian terhadap kasus-kasus bantuan yang terjadi selama ini, seperti nominal bantuan yang terkena potongan oleh oknum – oknum dilapangan.
Asep pun berharap, program BPNT ini tidak menciderai cita – cita dan harapan mulia kemanusiaan dalam rangka penekanan jumlah Stunting di Kabupaten Karawang.
Pada kesempatan yang sama Indriyani ST.MM juga mengharapkan agar diberikan ruang kepada daerah untuk ikut serta membantu program pemerintah,seperti menyediakan Bazaar Sembako di sekitar tempat penerima Bantuan. ” Tujuannya agar masyarakat Penerima bantuan membelanjakan sembako sebagaimana mestinya,” Ujarnya.
Reporter : Fahmi