Ketum Penasihat Hukum DPP Lsm Elang Mas Angkat Bicara”DPRD dan Pemkab Subang agar Segera Hentikan Pembahasan Raperda EKID

Spread the love

Ketum penasihat hukum DPP Lsm Elang Mas

Subang,elangmasnews.com Penyusunan Raperda Ekosistem dan Kemudahan Investasi Daerah (EKID) di Kab .Subang sebaiknya dihentikan oleh DPRD dan Pemkab Subang.

Menurut Pemerhati Kebijakan Publik dan Pegiat Peranserta Masyarakat yang juga sebagai Ketua Umum Penasehat Hukum DPP LSM ELANG MAS  yang berlatar belakang praktisi hukum, M.Irwan Yustiarta SH menilai bahwa Raperda EKID di Kab. Subang sangat lemah kedudukan hukumnya hal ini berkenaan dalam dasar. Mengingat Raperda tersebut tidak dicantumkan UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja (UU Ciptaker) dan UU no 3 tahun 2014 tentang perindustrian sebagaimana perubahannya terdapat dalam UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Raperda EKID di Kab .Subang sangat bertentangan atau bertabrakan dengan UU Ciptaker yang mempunyai derajat hukum lebih tinggi dari pada Raperda EKID mengacu kepada pembentukan peraturan UU yang berlaku,” ujar Irwan, Kamis (22/12/2022).

Irwan mengungkapkan terdapat potensi pemkab Subang dengan mengedepankan keberadaan BUMD di kab Subang di dalam Raperda EKID sangat menunjukkan upaya monopoli berusaha di kab Subang melalui Raperda tersebut.

Upaya monopoli BUMD Kab. Subang sangat terlihat di dalam ketentuan pasal 3 yang mengatur maksud, pasal 5b, pasal 7k, pasal 8c, pasal 10a, pasal 11 ayat 1, dan ayat 2, serta ayat 3, pasal 12 dan pasal 13 Raperda EKID di Kab Subang yang semuanya menyebut keberadaan BUMD Kab Subang baik dari maksud dan isi ketentuan ekosistem dsn kemudahan investasi daerah di kab Subang sebagaimana penjelasan dalam pasal- pasalnya.

“Ini berarti tegas dan jelas Raperda EKID di kab Subang sangat bertentangan dengan UU no 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana perubahannya dalam UU Ciptaker. Melalui Raperda EKID, Pemkab Subang dengan menggunakan BUMD secara nyata melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat walaupun telah berlaku UU Ciptaker,” tandasnya.

Lebih lanjut, Irwan menjelaskan, mengacu pada Raperda EKID dalam uraian pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 10, pasal 11, pasal 12 dan pasal 13 patut diduga pemkab Subang tidak menunjukkan usaha serius memberdayakan, mengembangkan dan meningkatkan koperasi dan UMKM sebagaimana tercantum dalam UU Ciptaker.

Dengan demikian, Irwan mendesak, selayaknya DPRD Subang sebagai pihak pemrakarsa Raperda EKID taat, tunduk dan patuh atas saran pendapat serta kajian dari Kemendagri dan Kementerian Perindustrian mewakili pemerintah pusat serta pihak BPMPTSP dan Biro Kumdang mewakili Pemprov Jabar. Agar Raperda EKID untuk tidak dilanjutkan pembahasannya dan dihentikan demi menghindari tumpang tindih, bertabrakan atau melampaui batas kewenangan pemerintah pusat yang tertuang dalam UU Ciptaker.

“Dengan dihentikannya penyusunan Raperda EKID di Kab .Subang dapat menghindari potensi perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Pansus DPRD Subang. Serta menghindari konsekuensi hukum apabila Raperda EKID tetap disahkan, walaupun bertentangan dengan UU Ciptaker dan UU lainnya yang berkaitan langsung atau tidak,” pungkasnya.(Red)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights