Subang,ElangMasNews.Com – 09/05/2024,Setelah Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU ) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati,serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,Acara Pemilihan lima Tahunan pun beberapa bulan kedepan akan segera digelar secara serentak.
Terbit nya payung Hukum terkait Pilkada Serentak itu pun telah diterima oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPUD ) Kabupaten Subang pada 30 Januari 2024 lalu yang nanti nya akan dijadikan Pedoman dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Subang.
Untuk menjaga Netralitas dan Independensi Tugas Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah yang akan di laksanakan pada 27 November 2024 mendatang, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Elemen Pejuang Masyarakat ( DPP LSM ELANG MAS ) Sunarto Amrullah,meminta Kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD ) Kabupaten Subang, agar mencoret para Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) di Kabupaten Subang yang bermasalah.
Sunarto Amrullah,pada Pemilihan Umum ( Pemilu ) 2024 lalu telah menemukan beberapa bukti Kwitansi dan Bukti Transfer puluhan hingga Ratusan Juta Rupiah dari Salah satu Caleg DPR – RI aktif (Red.Incumben ) yang diterima oleh Beberapa Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) di Kabupaten Subang, untuk melakukan penggelembungan suara agar Suara Caleg DPR – RI tersebut bertambah.
” Kami meminta Kepada KPUD Subang agar mencoret PPK yang diduga telah melakukan Pelanggaran Pemilu 2024 lalu,ada delapan orang PPK yang diduga menerima Suap dari salah satu Caleg DPR RI aktif,mereka adalah PPK Kecamatan Sukasari, Pamanukan, Pusakanegara, Tambakdahan,Binong,Purwadi dan PPK Kecamatan Cipunegara Kabupaten Subang, mereka telah mencideria Integritas KPU sehingga tidak layak untuk menjadi Penyelenggara dan agar kejadian Pemilu lalu tidak diulangi pada Pilkada medatang ” Ungkap Sunarto Amrullah.
Keinginan Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS yang meminta Kepada KPUD Subang agar mencoret PPK yang diduga bermasalah juga mendapatkan Respon Positif dari Ketua Umum Forum Transparansi Pilkada M. Irwan Yustiarta,SH.hal itu dibuktikan dengan Surat Laporan Pengaduan Nomor : 001/DPD/FT- PKD/Subang/V/2024 tanggal 09 Mei 2024.yang disampaikan kepada Ketua KPUD Kabupaten Subang dan Ketua Bawaslu Kabupaten Subang.
Nama-nama Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) yang dilaporkan oleh Forum Transparansi Pilkada agar di coret atau di non aktifkan oleh KPUD Subang terdiri dari :
1.Muhammad Sahab Ketua PPK Binong
2.Wawan Gunawan Ketua PPK Sukasari
3.Nasrul Apidin Ketua PPK Pamanukan
4.Salahudin Al Ayubi Ketua PPK Pusakanegara
5.Muhammad Warlan Anggota PPK Tambakdahan
6.Kusnadi Ketua PPK Cikaum
7.Amet Slamet Anggota PPK Purwadadi
8.Sodikin Ketua PPK Cipunegara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Forum Transparansi Pilkada M. Irwan Yustiarta,SH pada Awak Media Elang Mas News
” Kami dari Forum Transparansi Pilkada sudah Melaporkan PPK yang diduga Bermasalah kepada KPUD Subang agar mereka di Berhentikan sebagai Ketua atau Anggota PPK,dan KPUD Subang harus berani menonaktifkan mereka, karena kalau dibiarkan mereka ada kemungkinan besar akan melakukan hal yang sama saat Pemilu 2024 lalu,sehingga Tujuan KPU sebagai Penyelenggara Pemilu yang Bersih dan Jurdil ternodai oleh ulah mereka, kalau KPUD Subang masih membiarkan mereka, kami akan melaporkan Ke KPUD RI, Bawaslu RI dan DKPP RI agar KPUD Subang diberikan sanksi ” Tegas Irwan Yustiarta, SH.
Reporter : Ahmad Junaedi