Ketum LSM ELANG MAS Kembali Pertanyakan Proses Hukum Dugaan Pungli Program Sertifikasi Lintor UMKM oleh Mantan Kades Rawameneng Kepada Tipikor Polres Subang

Spread the love

Subang,Blanakan,elangmasnews.com – 16/03/2023,Kasus Dugaan Pungli Program Pembuatan Sertifikat Gratis Lintas Sektor UMKM di Desa Rawameneng Kecamatan Blanakan,Kabupaten Subang,yang diduga dilakukan oleh Mantan Kepala Desa Rawameneng bersama-sama dengan Panitia,yang kini tengah ditangani oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Polres Subang,Polda Jawabarat,kembali dipertanyakan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Elemen Pejuang Masyarakat ( DPP LSM ELANG MAS )

Menurut Ketua Umum DPP LSM ELANG Sunarto Amrullah yang juga sebagai Pelapor/Pengadu,pada tanggal 13 Maret 2016,dirinya Pernah menanyakan lewat WhatsApp,mengenai Perkembangan Kasus dugaan Pungli itu kepada Penyidik Tipikor Subang dan Penyidik pun menyampaikan,bahwa jawabannya sudah dituangkan kedalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian ( SP2HP ) yang sudah di kirim ke alamat Kantor DPP LSM ELANG MAS.

Pada waktu yang sama,Sunarto Amrullah juga sempat mempertanyakan kepada Tipikor Polres Subang,Kapan akan mengundang Mantan Kepala Desa Rawameneng Kembali,hal itu dia pertanyakan karena sebelumnya,Tipikor Polres Subang pernah mengundang Mantan Kepala Desa Rawameneng Siti Maslihah untuk dimintai keterangan,namun Siti Maslihah sempat mangkir dengan alasan Keluarganya sakit,dan ditanya seperti itu,penyidik pun tidak menjawab.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian ( SP2HP ) dari Polres Subang,Polda Jabar Nomor : B/SP2HP – 376/ III/2023/Reskrim,tanggal 13 Maret 2023 yang ditujukan ke alamat Kantor DPP LSM ELANG MAS telah diterima oleh Sunarto Amrullah pada tanggal 16 Maret 2023 dan langsung di sampaikan kepada awak Media.

” Saya ingin menyampaikan isi SP2HP dari Tipikor Polres Subang,yang tercantum pada nomor 2 dan nomor 3 saja ” Ungkap Sunarto Amrullah.

Adapun isi,sambung Sunarto Amrullah dalam SP2HP pada nomor 2 disebutkan,bahwa proses Penanganan terhadap perkara yang saudara laporkan,kami telah melakukan langkah -langkah sebagai berikut :
a.Menerima Laporan Pengaduan
b.Melengkapi Administrasi Penyelidikan
c.Melakukan Pengumpulan dan Penelitian Dokumen-dokumen dari fihak – fihak terkait
d.melakukan Permintaan Keterangan terhadap saksi-saksi sebanyak 12 ( Dua belas ) orang
e.melakukan Koordinasi dengan Inspektorat Daerah ( Irda ) Kabupaten Subang terkait fakta yang ditemukan dalam proses Penyelidikan.

Masih menurut Sunarto Amrullah,pada nomor 3 telah disebutkan,bahwa rencana selanjutnya Penyidik akan kembali melakukan permintaan Keterangan terhadap saksi-saksi terkiat dimaksud,dan selanjutnya untuk mempermudah komunikasi,Kami diminta untuk menghubungi IPTU Asep Suhendar,S.H.,M.A.P.atau Bripka Ilyas Suryana,S.H.dan SP2HP tersebut ditandatangani oleh Kasatreskrim polres Subang Atas Nama Kapolres Subang,AKP.Moch.Ade Rizki Fitriawan,S.I.K.,M.A.,C.P.H.R.

” Saya berharap Tipikor Polres Subang dapat mempercepat Proses Penyeledikan ini menjadi Penyidikan dan segera menetapkan Mantan Kepala Desa Rawameneng besama Panitia yang terlibat dalam dugaan Pungli menjadi Tersangka,serta dijatuhi Hukuman yang setimpal dengan perbuatan dan pasal yang diterapkannya ” Pungkas Sunarto Amrullah.(Red).


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights