Subang,elangmasnews.com – 08 Januari 2023,Dana Aspirasi tidak disebutkan secara Eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, melainkan dikenal dengan nama Dana Program Pembangunan Daerah Pemilihan.
Menurut Pegiat atau Aktivitis anti Korupsi Sunarto Amrullah selaku Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Elemen Pejuang Masyarakat LSM ELANG MAS yang berkantor di Jl Mbah Buyut Perahu Dusun Karangmulya,Desa Blanakan,Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang mengatakan,Bahwa Dana Aspirasi Berpotensi Suburkan Praktik Korupsi.
Hal itu di ungkapkannya,karena telah ditemukan adanya Dana Aspirasi dari salah satu Anggota DPRD Subang Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) Daerah Pemilihan Subang Empat ( Dapil IV ) yang diduga dipotong oleh Pemerintah Desa Rancabango untuk diberikan kepada Anggota DPRD Subang dari Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ).
Masih menurut Sunarto Amrullah,Praktek Pemotongan Dana Aspirasi itu telah diakui oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa Rancabango sebesar 30 Persen,pemotongan dilakukan karena sudah ada Komitmen antara Anggota Dewan yang memberikan Dana Aspirasi dengan Kepala Desa Rancabango,dan pemotongannya dilakukan setelah Pencairan yang diberikan langsung kepada seseorang yang mengaku sebagai Tim dari Anggota DPRD Subang dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Dugaan Praktek Pemotongan Dana Aspirasi semacam ini sepertinya bukan saja terjadi di Desa Rancabango,namun bisa saja terjadi di Desa – Desa yang lain,dan bisa saja dilakukan oleh Anggota Dewan yang lainnya,bahkan berpotensi membuka Peluang adanya Korupsi berjamaah.
Karena,Sambung Sunarto Amrullah,Kepala Desa Rancabango dengan terang-terangan mengatakan,jika dirinya telah membeli Dana Aspirasi itu,sehingga seolah – olah Dana Aspirasi yang ada pada Rekening Pemerintah Desa Rancabango menjadi miliknya dan dalam penggunaannya dikhawatirkan tidak sesuai Perencanaan yang diajukan.
Belum lagi Dana Reses yang selama ini ada dugaan tidak Transparan,bahkan akuntabilitas dan bentuk Pertanggung jawaban Penggunaan uang Reses pun masih dipertanyakan.
Untuk itu,Ketum DPP LSM ELANG MAS berharap kepada Pemerintah Pusat dan Anggota DPR serta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dan Anggota DPRD Subang,agar melakukan introspeksi diri,terkait Tugas Pokok dan Fungsi ( Tupoksi ) masing – masing selaku Eksekutor dan Legislator,dimana Anggota Dewan sudah seharusnya memperjuangkan Aspirasi Pembangunan Daerah Pemilihannya,tetapi harus diterjemahkan dalam program-program Pemerintah Pusat dan Daerah.
” Dengan adanya Dana Aspirasi,saya melihat para Anggota Dewan yang menjadi wakil Rakyat dan sebagai Lembaga Legislatif sepertinya sudah masuk terlalu jauh keranah Eksekutif ” Ungkap Ketum LSM ELANG MAS
” Setelah ditemukan adanya Komitmen antara Anggota Dewan Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) Kabupaten Subang sebagai Pemberi Dana Aspirasi dengan Kepala Desa Ranca Bango,tentunya Dana Aspirasi berpotensi suburkan Praktik Korupsi ” Pungkas Sunarto Amrullah ( Red )