Ketum LSM ELANG MAS Angkat bicara soal Sewa Lahan Tanah Bantaran yang di gunakan Pihak Pengelola Jembatan Gantung Desa Muara dan Desa Tanjung Tiga

Spread the love

BLANAKAN,SUBANG,elangmas news com.Jembatan Apung penyebrangan Desa Muara Desa Tanjung Tiga sudah selesai di buat dan sudah di gunakan para pengguna kendaraan bermotor yang ingin melewati Desa Muara maupun sebaliknya yang mau ke arah Desa Tanjung Tiga Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang Jawa Barat.

Jembatan gantung yang sebelah Utara yang lama pun kini sedang di renovasi dan hampir selesai di perbaiki.

Jembatan gantung yang lama kini sudah di beli pihak pengelola sebesar 120 juta rupiah dari si pemilik jembatan yang lama.

Sedangkan bagi si pemilik tanah Bantaran yang tanahnya terkena jalur jalan Jembatan Gantung,si pengelola harus memberikan uang sewa setiap bulan sebesar 4 juta rupiah dan pembayaran uang sewa di dalam surat pernyataan yang sudah di sepakati dan di tandatangani baik dari pihak pengelola sdr.Anoris maupun pemilik Tanah Bantaran Suwandi di bayar setiap per 6 Bulan dengan total sebesar.24 juta Rupiah.

Mengetahui hal seprti itu, Ketum DPP LSM ELANG MAS, Sunarto Amrullah yang biasa Akrab di sapa Kang Buron, angkat bicara

” Sepengetahuan saya, Tanah Bantaran itu milik Pemerintah,yang dikelola oleh PJT II ( Perum Jasa Tirta ) dan tidak bisa dimiliki oleh Masyarakat,jika sekarang Masyarakat menyewakan kepada Pengelola Jembatan gantung apalagi dengan nilai Sewa yang cukup besar, saya kira ini bentuk Pelanggaran, dan kami akan melakukan Konfirmasi Kepada fihak PJT II yang di Sukamandi,agar lahan tersebut tidak disalahgunakan serta tidak dijadikan lahan untuk mengeruk Keuntungan Pribadi dan segelintir orang ” Ungkap Ketum LSM ELANG MAS kepada awak Media

Ketika Awak Media mendatangi kantor Desa Muara Rabu 22 Nopember 2023, dan mengcomfirmasi langsung Sekdes Desa Muara A.Lili Mulyana di tempat kerjanya mengatakan,” terkait jembatan Gantung arah Desa Muara – Desa Tanjung Tiga,baik pembelian jembatan lama dari pihak pengelola maupun dari si pemilik jembatan gantung yang lama,kami dari pemerintah Desa Muara tidak mengetahui berapa pihak pengelola memberikan kompensasi kepada si pemilik jembatan gantung yang lama,kami hanya mengetahui bahwa terkait si pengelola dan si pemilik jembatan lama sudah di buat kesepakatan pernyataan,makanya baik kami dari pemerintah Desa Muara maupun dari Desa Tanjung Tiga memberikan ijin untuk pembangunan maupun renopasi jembatan gantung oleh si pengelola,

Lanjut Sekdes A.Lili Mulyana” terkait dengan sewa lahan Bantaran milik keluarga Suwandi yang kami lihat dari surat pernyataan yang di buat oleh ke Dua belah pihak itu perbulannya di kenakan 4 juta Rupiah yang di bayar per 6 bulan sekali dengan total 24 juta rupiah.

Namun,masih menurut Sekdes Desa Muara,terkait hal tersebut kami dari pemerintah Desa Muara tidak mengetahui baik pembuatan pernyataan maupun pembayaran uang sewa lahan Bantaran yang katanya sudah di bayarkan selama 6 bulan sebesar 24 juta Rupiah kepada Suwandi pada hari Sabtu 11 Nopember 2023.jelas Sekdes Muara A.Lili Mulyana pada Awak Media

Kepala Dusun Sukamulya Darna menyampaikan,” untuk surat pernyataan kesepakatan uang sewa tanah Bantaran yang perbulan di sepakati 4 juta Rupiah oleh pihak pengelola itu suratnya ada di kami, dan kami di minta oleh kedua belah pihak untuk meminta tanda tangan kepala Desa.Sedangkan nama kami kepala Dusun Sukamulya dan kepala Dusun Sukamanah Lama sebagai saksi kini juga belum menandatangani Karna kepala Desa belum menandatangani surat pernyataan tersebut,untuk pembuatan surat pernyataan maupun pembayaran uang sewa lahan tanah Bantaran itu tidak di buat di kantor Desa.

Sementara Kepala Desa Muara H.Soleh Wahyudin ketika di mintai keterangan mengatakan,” kami Tidak akan menandatangani surat pernyataan sewa lahan Bantaran tersebut Karna kami hawatir semua itu akan ada dampak bagi masyarakat baik Desa Muara maupun Desa Tanjung Tiga.ucapnya singkat kepada Awak Media (Bebeng)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights