Jakarta,elangmasnews.com – Kejaksaan Agung RI memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 yang dipusatkan di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Ragunan, Jakarta, Sabtu (22/7). Puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ini dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai inspektur upacara.
Di tengah kebersahajaan peringatan HBA kali ini, kinerja Kejaksaan Agung Republik Indonesia makin bersinar. Di bawah komando Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin, jajaran insan Adhyaksa berhasil meraih kepercayaan publik.
Merujuk salah satu lembaga survei pada Agustus 2022 di angka 75,3%, dan di Juli 2023, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan sudah mencapai 81,2%. Pencapaian ini merupakan angka tertinggi dalam kurun 9 tahun terakhir.
Pada pringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 yang mengangkat tema “Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional”, Presiden RI Joko Widodo menyampaikan apresiasi atas tingkat kepercayaan publik yang berhasil diraih jajaran Kejagung.
“Saya mengucapkan selamat, namun tetap hati-hati. Sebab mempertahankan meningkatkan kepercayaan masyarakat itu tidak gampang. Jangan cepat berpuas diri,” ujar Presiden RI.
Presiden Jokowi juga berpesan, kepercayaan publik yang tinggi itu menjadi modal penting untuk melakukan transformasi menggerakkan reformasi Kejaksaan di semua aspek/tingkatan.
“Aparat yang bersih dan akuntabel itu wajib. Perbaiki terus akuntabilitas aparat dan pelayanan kepada masyarakat. Jangan ada oknum aparat Kejaksaan yang mempermainkan hukum, menitip rekanan proyek, menitip barang impor, dan berbagai tindakan tidak terpuji lainnya,” ujar Presiden RI.
Hadir dalam upacara yaitu Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Purna Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, Hendarman Supandji, HM Prasetyo, Purna Wakil Jaksa Agung Darmono, dan Ketua KBPA Noor Rochmad.
Apresiasi atas kinerja baik Kejaksaan Agung RI ini juga disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) Soegiharto Santoso. “Kepercayaan publik terhadap kinerja Kejagung berhasil diraih karena Jaksa Agung mampu memberi teladan kepada seluruh jajaran. Itu kunci keberhasilannya sda patut kita beri apresiasi,” ujar Hoky sapaan akrab Ketum APKOMINDO, Minggu (23/7/2023) di Jakarta.
Dia menambahkan, prestasi Kejagung ini jangan sampai dirusak oleh oknum jaksa yang tidak profesional. Hoky mengaku dirinya memiliki pengalaman yang cukup baik dengan penanganan perkara hukum oleh beberapa JPU diantaranya Tolhas B. Hutagalung, SH dari Kejati DKI Jakarta yang menangani perkara No. 1270/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst di PN JakPus hingga tingkat Kasasi. Dimana menurut Hoky, pihak Terdakwa atas nama Suradi Gunadi divonis Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan telah dieksekusi oleh JPU.
Lalu JPU Retna Wulaningsih, SH. MH. dari Kejati DIY yang menangani perkara No. 249/Pid.Sus/2019/PN Yyk di PN Yogyakarta, dilanjutkan dengan perkara Banding, kemudian sampai ke tingkat Kasasi, Terdakwa atas nama Ir. Faaz divonis Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan dan telah dieksekusi oleh JPU.
Selanjutnya ada JPU Siti Hidayatun, SH dari Kejati DIY yang menangani perkara No. 199/Pid.Sus/2020/PN Yyk di PN Yogyakarta, dengan Vonis Pengadilan Negeri Yogyakarta bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi. Namun Terdakwa melakukan upaya Banding dan lanjut upaya Kasasi, lalu tetap ditolak karena proses sidang belum masuk pada pokok perkara.
Bahwa setelah MA menolak upaya Kasasi Terdakwa, pihak JPU Siti Hidayatun, SH tetap menindak lanjuti prosesnya, sehingga saat ini berkas perkara telah dilimpahkan dari Kejati DIY kepada Kejati DKI Jakarta dan akan diteruskan ke Kejari Jakarta Pusat untuk dapat disidangkan di PN Jakarta Pusat. Alasannya terungkap perbuatan pidana Terdakwa dilakukan di wilayah Jakarta Pusat.
“Hal ini tentu harus diberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap kinerja JPU Siti Hidayatun karena menjalankan tugas dan kewajiban serta tanggung jawabnya sebagai JPU tanpa pamrih dan terus menuntaskan tanggungjawabnya hingga tuntas. Saya sebagai korban merasa dijamin hak saya,” papar Hoky yang juga menjabat sebagai Waketum DPP SPRI dan Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia.
Namun demikian, menurut Hoky ada juga oknum jaksa yang kurang profesional. Oknum jaksa berinisial AN alias F, misalnya, tidak menjalankan fungsi sebagai JPU dengan benar dalam penanganan perkara No. 49/Pid.Sus/2020/PN Yyk di PN Yogyakarta dengan Terdakwa atas nama Ir. Michael Santosa Sunggiardi. Padahal telah jelas dalam putusan tercantum bahwa pihak Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang mengadili dan memutus perkara.
Bahkan pada putusan Banding telah nyata menguatkan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta, serta berkas Banding telah dikembalikan sejak tanggal 04 Agustus 2020. Artinya, lanjut Hoky, sudah berlangsung sejak 3 tahun yang lalu, namun hingga saat ini Oknum jaksa yang bertugas di Kejati DIY itu tidak pernah melakukan tindak lanjut atas perkara tersebut.
Selaku korban, Hoky mengaku tidak pernah memperoleh informasi tentang apakah berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bogor ataupun belum. Padahal untuk kasus yang ditangani pihak JPU Siti Hidayatun, SH di Kejati DIY terus ditindaklanjuti dan berhasil dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta.
Oleh karena itu, tentunya kinerja para JPU yang penuh tanggung jawab tersebut perlu kita berikan apresiasi yang setinggi-tingginya, terutama di Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 ini.
“Saya pribadi mewakili masyarakat merasakan manfaat atas pelayanan prima dalam rangka penegakan hukum yang menjunjung tinggi keadilan, meskipun tetap masih ada oknum JPU yang perlu kita kritisi bersama untuk kebaikan institusi Kejaksaan RI. Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Dirgahayu Kejaksaan Republik Indonesia,” Tutur Hoki ( RED )