Samarinda(Kalimantan Timur) Elangmasnews.com– Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur Baharuddin Demmu, S.Pi.,M.Si sampaikan Laporan Akhir Hasil Kerja sebagai pembahasan Ranperda tentang perubahan peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Kalimantan Timur pada pelaksanaan Rapat Paripurna ke-15 masa sidang Tahun 2023. senin(15/5)
Penugasan Komisi I untuk membahas Ranperda tersebut di laksanakan berdasarkan Rapat Paripurna ke 44 DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada masa sidang 3 Tanggal 11 Oktober 2022 dengan masa kerja pertama selama 3 bulan sejak tanggal 11 Oktober 2022 sampai 11 Januari 2023 yang kemudian di perpanjang selama 1 bulan dari tanggal 16 Januari 2023 sampai 16 Februari 2023 dan kemudian di perpanjang kembali selama 3 bulan sejak tanggal 1 Maret 2023.
Selama masa pembahasan Ranperda perubahan perangkat daerah dapat kami laporkan bahwa Komisi I telah Melaksanakan rapat-rapat internal komisi Rapat mendengar pendapat dan Rapat kerja bersama pemrintah Provinsi Kalimantan Timur.
Pada tanggal 12 Desember 2022 telah dilaksanakan berita acara kesepakatan hasil pembahasan tingkat pertama antara Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Selanjutnya pada tanggal 19 Januari 2023 Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur telah menyampaikan permohonan fasilitasi Ranperda kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Namun kemudian permohonan fasilitasi Ranperda ini sempat dikembalikan oleh Kementrian Dalam Negeri karena terdapat kekurangan Dokumen persyaratan yaitu Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur tentang usulan Ranperda di luar proper perda Tahun 2023.
Selanjutnya pada tanggal 21 Februari 2023 seluruh dokumen persyaratan fasilitasi telah di penuhi dan pada tanggal 8 Maret 2023 permohonan fasilitasi Ranperda perangkat daerah di ajukan ulang kepada Kementrian Dalam Negeri.
Pada Tanggal 07 April 2023 Kementrian Dalam Negeri telah menrbitkan hasil fasiltasi terhadap Ranperda perubahan ke-2 Atas perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Kalimantan Timur di dalam fasilitasi tersebut terdapat beberapa saran penyempurnaan Radiksional Ranperda yang telah di tindak lanjuti perbaikannya.
Dalam penyampaian laporan akhir hasil kerja Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan kembali bahwa Ranperda perubahan ke-2 terhadap perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Kalimantan Timur di laksanakan dalam rangka memperkuat peran dan komitmen pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang telah diubah beberapa kali.
Perubahan terakhir di ubah dengan peraturan pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja. Perubahan materi dalam rancangan peraturan daerah ini yaitu ketentuan pasal 5 Huruf N tentang Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang penyelenggaraan urusan pemerintah bidang penanaman modal sebelumnya ditetapkan sebagai tipe A kemudian dalam Ranperda ini tidak lagi dirumpunkan dengan urusan pemeritahan lainnya yang menjadi kewenangan daerah melainkan berdiri sendiri dan Non tipelogi sebagaimana amanat PP Nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dan pemendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta ketentuan pasal 6 Huruf F tentang Momenklatur badan penelitian dan pengembangan daerah Balik Banda berubah menjadi badan riset dan inovasi daerah (Brida) guna melaksanakan fungsi penuhnya urusan pemerintahan bidang penelitian pengembangan pengkajian dan penerapan serta inovasi yang terintegrasi di daerah sesuai amanat Pempres Nomor 78 Tahun 2021 tentang badan riset dan informasi nasional dalam rangka pembentukan abdan riset dan inovasi daerah.
Jurnalis Fajar mendrofa