Karawang,elangmasnews.com – Ketua DPC LSM Lidik Karawang, laporkan bagian umum Sekretariat Setda Kabupaten Karawang ke pihak Kejaksaan Karawang. Hal ini adanya dugaan yang janggal terkait anggaran makan dan minum tahun 2020 s/d 2021, yang menyerap APBD Karawang, Kamis (06/04/23).
Dikatakan, Suhanta sebagai Ketua DPC LSM Lidik Karawang, bahwa pihaknya secara resmi telah melaporkan Bagian Umum Sekretariat Setda Karawang, kepada pihak Kejaksaan Karawang, dengan adanya dugaan yang janggal terkait anggaran makan dan minum tahun 2020 – 2021.
“Kita sudah berlapor kepada pihak Kejaksaan Karawang. Dengan laporan yang sudah dilayangkan pada hari selasa dengen surat Nomor:112)LAPDU/ LSM -Lidik/lV/2023, pada tanggal 4 April 2023, dan diharapkan agar ditindak lanjut,” ucapnya.
Menurutnya, bahwa pihaknya melaporkan bagian umum Setda Kabupaten Karawang, karena sudah mengantongi data dengan adanya dugaan SPK piktif dengan Nomor: 027/268/SPK/UM/JL-148/VII/2023.
“Hal tersebut diharapkan agar pihak kejaksaan menindak lanjut laporan dari pihak kami, dan diproses secepatnya sesuai aturan yang berlaku secara profesional,” Tegasnya.
Lanjutnya mengatakan, selain SPK piktif, pihaknya mendapatkan temuan yang telah merugikan salah seorang pengusaha dilingkungan Pemda Karawang, yang terindikasi korban permainan makan dan minum Pemda Karawang.
“Akibat korban permainan makan dan minum yang di gagas oleh Setda Karawang, kita sudah dorong juga kepada pihak Kejaksaan Karawang, agar ditindak lanjut semestinya,” pungkasnya. (Red)