KARAWANG,elangmasnews.com – Terkait rancunya utang piutang dengan pihak Bank BRI cabang Telukjambe Barat Karawang atas nama Kana yang timbul dengan penyitaan rumah sebagai agunan,Ketua DPC LSM ELANG MAS Kabupaten Karawang,FAHMI ABDUL KHODIR angkat Bicara ” Jangan sampai ada Penyitaan dulu,sebelum ada kesepakatan dari Kana Selaku pemilik lahan/Rumah”,Selasa (15/08/2023).
Menurut Kana selaku pemilik rumah membeberkan awal mula sampai terjadi hal demikian. Ia (Kana) yang sedang kolep atau bangkrut usahanya pabrik roti, atas dasar untuk menutupi kebutuhan sehari-hari yang mendesak maka dirinya mengontrakan aset berupa rumah kepada Wardoyo Yang beralamat di Dusun bendasari 1 RT 09 RW 04 Desa kondang jaya kecamatan karawang timur kabupaten karawang Sedangkan rumah tersebut sertifikatnya dalam keadaan diagunkan ke Pihak Bank BRI.
“Yang saat itu agunan sertifikat rumah tersebut nominal 100 juta yang telah masuk cicilan selama satu tahun dengan sisa agunan 70 juta lagi,”kata Kana pada awak media Senin (14/8/2023) di kediamannya yang saat ini ngontrak rumah di bandung .
Menurut Kana dengan dalih membantu Wardoyo menutup agunan yang tersisa 70 juta ke pihak Bank BRI dengan meyakinkan akan membeli rumah tersebut di bawah perjanjian dengan syarat ikut ke notaris untuk balik nama.
Karena iming iming akan dibayar rumahnya (Kana) maka Ia menuruti setelah yang 70 juta dibayar oleh Wardoyo.
“Setelah kesepakatan tanda tangan lah di notaris untuk balik nama, setelah nama tersebut selesai atasnama Wardoyo, maka oleh Wardoyo diagunkan lagi ke Pihak Bank BRI cair lah 400 juta, tapi oleh Wardoyo tidak dicicil bahkan yang janjinya akan membayar rumah Kana tidak dilakukan, malah Wardoyo kabur,”jelas Kana.
Masih menurut Kana, akhirnya pihak Bank BRI atas nama Astrit mengejar Kana bahkan sampai ke Cikampek pun Ia datangi untuk dimintai Penyelesaian Hutang Piutang dengan alasan rumah akan disita karena telah tiga bulan nunggak.
Ditambah Karena keadaan Kana yang saat ini sakit-sakitan Kana pun sudah tidak sanggup untuk menyicil.
Disamping itu Kata Kana bahwa itu diluar pengetahuannya, setahu dirinya agunan tersebut atasnama Wardoyo bukan atasnama dirinya.
“Padahal sebelumnya jelas bahwasanya dalam kesepakatan Wardoyo mengagunkan rumah atasnama Wardoyo sendiri,”ungkap Kana.
Maka GMBI Karawang Timur yang di tunjuk sebagai kuasa dari Kana ialah Alex mendatangi Kantor BRI cabang Telukjambe Barat Karawang yang dituju atasnama Astrit bagian kredit BRI unit Wanakerta Telukjambe Barat yang terkait dalam persoalan ini.
Dalam pertemuan tersebut ketua GMBI karawang timur Alek didampingi Agus mengambil kesimpulan bahwa astrit di duga telah mengintimidasi kana menurut Alex, sebab astrit selalu datang ke rumah kana untuk minta tanda tangan Kana.
“Karena tanah dan rumah kana mau di sita atau mau di lelang, bahkan, kana minta waktu untuk menjual rumahnya pun gak boleh oleh astrit,”kata alek ke awak media.
Sementara dari pihak BRI astrit, “Saya hanya mempertemukan antara penjual dan pembeli itu saja lalu cairnya berapa saya gak tahu selanjutnya itu urusan mereka berdua,”ucapnya.
Sampai berita ini diterbitkan masih dalam langkah upaya mediasi antara GMBI dan pihak Bank BRI.
(Karsim Tunggal)