Elangmasnews.com)Dugaan penolakan pasien di rumah sakit milik pemerintah kembali mencuat dan menjadi sorotan nasional. Peristiwa yang terjadi di RSUD dr. M. Ashari Pemalang dinilai bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat adanya pelanggaran serius terhadap hak dasar warga negara yang dapat berujung pada konsekuensi hukum.
Dewan Pakar DPP LSM ELANG MAS, Prof. Dr. Sutan Nasomal, menegaskan bahwa praktik penolakan pasien, terlebih dalam kondisi darurat, berpotensi melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 531 KUHP, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan kepada orang yang berada dalam keadaan bahaya dapat dikenakan sanksi pidana.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum diskusi bersama para pemimpin redaksi media nasional dan internasional di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Cijantung, Jakarta, pada Sabtu, 11 April 2026.
Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 32 yang menegaskan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan bagi penyelamatan nyawa pasien dan tidak boleh menolak pasien dalam kondisi darurat.
Lebih jauh lagi, dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, secara tegas diatur bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka dalam kondisi gawat darurat. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, jika dugaan penolakan pasien ini terbukti benar, maka pihak rumah sakit maupun oknum yang terlibat tidak hanya layak dikenai sanksi etik dan administratif, tetapi juga harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan pelayanan buruk, tetapi sudah masuk dalam ranah pidana. Negara tidak boleh membiarkan praktik seperti ini terjadi di institusi yang seharusnya menyelamatkan nyawa manusia,” tegasnya.
Ia juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah luar biasa, termasuk memerintahkan audit nasional terhadap seluruh RSUD dan menindak tegas kepala daerah yang lalai dalam melakukan pengawasan.
Menurutnya, lemahnya kontrol dari pemerintah daerah dan dinas kesehatan menjadi celah utama terjadinya dugaan pelanggaran tersebut. Oleh karena itu, ia menilai perlu adanya tindakan tegas, mulai dari pencopotan jabatan hingga proses hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti bersalah.
Kasus yang menimpa Sisono, suami dari seorang guru berstatus PNS di Pemalang, disebut sebagai contoh nyata bagaimana sistem pelayanan kesehatan masih gagal memberikan perlindungan yang adil kepada masyarakat.
“Jika ini dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap rumah sakit pemerintah akan runtuh. Ini persoalan serius yang harus ditangani dengan langkah tegas dan terukur,” tambahnya.
Selain mendorong penegakan hukum, Prof. Sutan Nasomal juga menekankan pentingnya reformasi total dalam sistem pelayanan kesehatan, termasuk penerapan pengawasan ketat dan transparansi dalam pelayanan pasien.
Menutup pernyataannya, ia menegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (salus populi suprema lex), sehingga setiap bentuk kelalaian atau penolakan pelayanan medis harus dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan konstitusi negara,tutupnya.
(Tim)








