Kepala Kejari Karawang Memberikan Penyuluhan Hukum Kepada PPK Tentang Tugas Dan Kewenangannya

Spread the love

Karawang,elangmasnews.com  – Jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Para Camat dari 30 kecamatan Se-kabupaten Karawang, diminta untuk mempelajari berbagai produk hukum, baik undang-undang, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan ketentuan lain terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, agar benar-benar siap manakala muncul masalah terkait hasil pemilihan.

Hal tersebut dikatakan, Martha Parulina Berliana, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Karawang  dalam menyampaikan penyuluhan hukum yang digelar di gedung kejaksaan negeri  kabupaten Karawang. pada, Jumat (06/01/2023).

Dalam penyuluhan tersebut Kepala Kejari memfokuskan tentang tugas dan kewenangan PPK dalam penyusunan tugas kewenangan, kronologi dan jawaban perselisihan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Hasil penyuluhan hukum ,tugas dan wewenang PPK seperti halnya yang dikatakan, Drs H. Syarif Hidayatullah, Kp. MM. Camat Pakisjaya. seusai mengikuti giat penyuluhan hukum dirinya mengatakan,

“KPU Kabupaten Karawang telah menggandeng Kejari Kabupaten Karawang. untuk memberi pengetahuan hukum terhadap jajaran camat se-kabupaten Karawang dan tentunya PPK agar mereka tidak sekadar melaksanakan tahapan-tahapan tetapi juga, memiliki tentang tugas kewenangan dan fasilitas perlindungan hukum dengan perundang undangan yang berlaku,”jelasnya.

“Dan pihak Kecamatan sendiri akan selalu memberlakukan secara baik adanya sekretariat kantor PPK di kecamatan sesuai dengan adanya aturan yang telah di tetapkan, seperti :

1. Menjaga kondusifitas masyarakat di kecamatan dengan koordinasi yang baik dengan Pemerintah Desa (PEMDES)

2. Menjaga terselenggara nya setiap tahapan pemilu dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Mencegah adanya intervensi dari pihak manapun yang jalannya bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

4. Terkait dengan penyelenggaraan Pemilu, masalah dan tidak boleh di campuri, karena dalam pertanggung jawabannya yang harus bertanggung jawab tetap KPU yang di tingkat kecamatan terdapat sekretariat yaitu PPK dan sekretariatan nya.

5. Membantu PPK yang sekretariatnya di kantor kecamatan secara baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Secara keseluruhan melalui kerja sama dengan stakeholder, akan menjadi kunci kesuksesan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 mendatang”.ungkap, Drs. H Syarif Hidayatullah, Kp. MM. Camat Pakisjaya.

“Kami akan terus membangun kerja sama dan koordinasi yang baik dengan semua pihak, termasuk dengan kejaksaan. Kejaksaan Negeri kabupaten Karawang memiliki peran yang sangat penting untuk ikut serta mewujudkan suasana yang kondusif dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang, Kami sangat berharap kemitraan yang terbangun ini dapat terus terjalin hingga perhelatan Pemilu selesai” ujarnya.

Masih di katakan, Drs. H Syarif Hidayatullah Kp. MM. “Permateri dari Kejari mengingatkan dalam melaksanakan kegiatan tahapan, PPK se-Kabupaten Karawang. agar benar-mempelajari regulasi berikut juga memiliki kemampuan untuk menyusun kronologi dan jawaban jika suatu saat nanti ada permasalahan yang dihadapi.”pungkasnya

Reporter : Fahmi


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights