Karawang,ElangMasNews.Com –
Penyerahan Surat Keputusan Bupati Karawang tentang Pengesahan Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa tersebut, dilaksanakan di gedung Plaza Pemda Karawang, pada Senin (3/6/2024).
Sebagaimana amanat UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.
Di sela sela acara Kepala Desa Wadas di temui awak media menjelaskan, ” Bahwa acara ini harus kita syukuri dan nikmati khususnya untuk Desa wadas yang saya pimpin, agar masyarakatnya bisa lebih maju, serta sukses dan semakin sejahtera.
Dalam kepemimpinan yang ke 3 , mudah mudahan tanggung jawab yang di bebankan ke saya semoga apa yang di bebankan kepada saya sebagai kepala desa bisa menjalankannya dengan baik sesuai amanah masyarakat.
Semua program desa slalu berjalan, selalu ada perkembangan , apa yang belum akan menjadi prioritas utama untuk kebutuhan masyarakat.
Terkait tentang inprastuktur hampir semua terpenuhi sekarang sedang penataan kearah ketahanan pangan.
Lebih jelas Junaedi menjelaskan bahwa ketahanan pangan , Desa Wadas berjalan dari segala aspek diantaranya peternakan, ada peternakan sapi, domba, ikan , ayam , dan yang lain nya.
Pungkasnya.
Reporter Suci