Karawang,ElangMasNews.Com –
Penyerahan Surat Keputusan Bupati Karawang tentang Pengesahan Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa tersebut, dilaksanakan di gedung Plaza Pemda Karawang, pada Senin (3/6/2024).
Sebagaimana amanat UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.
Kepala Desa Sukaharja Iwan, dalam bincang bincang dengan media menjelaskan terkait susunan aparat desa belum bisa di jelaskan secara gamblang, namun untuk sementara baru kepala desa nya saja beserta pra staf staf nya saja terlebih dahulu.
Di singgung terkait lencana penghargaan Desa Mandiri, Iwan mengucapkan syukur alhamdulillah bahwa kerja keras seluruh aparat, stf juga masyarakat hingga Desa Sukaharja merupakan Desa Mandiri dari 290 Desa, sedangkan yang mendapatkan predikat Desa Mandiri ada 45 Desa.
Untuk program pembangunan desa Sukaharja dalam 2 tahun kedepan selama perpanjangan masa jabatan akan mengikuti program digitalisasi yang sudah di anjurkan pemerintah.
Semua demi kemajuan serta kemakmuran masyarakat desa sukaharja.
Pungkasnya
Reporter : Suci