Sumsel, elangmasnews.com — Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Melakukan Penyuluhan Dan Penerangan Hukum kepada Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Terkait Pencegahan Penyalahgunaan DANA BOS, Dana Alokasi Khusus Dan Program Indonesia Pintar.
Kajari OKU Choirun Parapat,S.H.,M.H. Kasi Intelijen, Kasi Pidana Khusus dan Kasi Datun memberikan Penerangan dan Penyuluhan Hukum Pencegahan Penyalagunaan dana BOS,Dana Alokasi Khusus (DAK),Program Indonesia Pintar (PIP) Kepada Kelompok Kepala Sekolah (K3S) di Aula SD IT Fatonah. Rabu (24/05/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu memberikan perhatian khusus kepada peningkatan pelayanan dan penggunaan Dana BOS, Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Program Indonesia Pintar, dalam sambutannya pada saat ini Kejari OKU telah melakukan kerja sama / MOU dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini ialah Inspektorat, terkait laporan-laporan yang masuk ke Kejaksaan terutama dari pengelolahan Dana BOS yang jumlahnya kecil-kecil akan kita kaji terlebih dahulu kalo tidak Singnifikan,tidak masuk ke katagori niat seperti niat untuk merampok, berniat untuk memperkaya, berniat untuk membuat kacau itulah akan kita serahkan ke AFIF biarkan dia yang menyelesaikan dan juga ini sudah kita laksanakan tujuannya agar manfaatnya lebih besar jika ini diselesaikan dengan penyelesaikan internal dari pada penindakan.
Jadi disni mari dukung kami dan kita bersama-sama untuk membuat Kabupaten OKU semakin bagus semakin bersih karena potretnya bukan sekarang tetapi lima atau sepuluh tahun lagi nanti pada saat anak didik kita masuk ke kampus PTN ternama itu dapat menjadi kebanggan bagi sekolah maupun Kabupaten OKU. Ucapnya.
Dalam Penerangan dan Penyuluhan Hukum tersebut dihadiri oleh Plt.Asisten 1 Kab.OKU Kadarisman,S.Ag.,M.Si didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan Drs. H. Topan Indra Fauzi, MM,. M.Pd.
Dalam pemaparannya Kajari OKU Choirun Parapt,S.H.,M.H menyampaikan tentang hal-hal baru yang harus diperhatikan dalam penggunaan Dana BOS sesuai dengan peraturan terbaru Permendikbud nomor 63 tahun 2022, dan hal-hal yang harus dihindari dalam penggunaan Dana BOS sehingga dapat digunakan sesuai peruntukannya dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisien, flexibel, efektif, akuntabel dan transparan.
Plt.Asisten 1 Kab.OKU Kadarisman,S.Ag.,M.Si dalam sambutanya juga menyampaikan ucapan terima kasih atas ketersediaan Kajari OKU dalam memeberikan pelayanan hukum dan penerangan hukum yang tentu akan memberikan dampak positif kepada semua kepala sekolah SD se baturaja timur sebagai penanggung jawab penggunaan dana BOS di sekolah masing-masing.
Tanzimi Jimy