Karena Resah Bersama Ketua RT,Warga Menggedor Rumah Seorang Warga Yang Disinyalir Oknum ASN Sembunyikan Istri Siri

Spread the love

Baturaja,elangmasnews.com||Minggu sekira pukul 00:30 wib,warga bersama ketua RT mendatangi salah satu rumah warga yang yang di sinyalir seorang ASN Sembunyikan Istri siri

Dalam keterangan yang di dapat dari seorang warga yang berada di RT 20 dusun 05 desa tanjung Kemala kecamatan lubuk Batang sebenarnya ini sudah lama kami lihat Karna kami selaku warga di sini sangat resah dan bertanya-tanya apakah yang bersangkutan ini sudah lapor ke ketua RT setempat apa belum karena selama ini kita tahu kalau tamu ataupun siapapun harus lapor terlebih dahulu kepada ketua lingkungan setempat 1x 24 jam baik itu laporke RT maupun kadus,agar tidak menimbulkan kecurigaan makanya kami langsung lapor ke ketua RT agar dapat di tindak lanjuti Karna yang bersangkutan sudah 6 bulan tinggal di sini.

Mendapat laporan tersebut Johan sohendi selaku ketua RT 20, langsung bersama banbinsa,babinkamtibmas dan beberapa warga mendatangi rumah tersebut,alhasil benar dugaan di dalam rumah tersebut di dapati sepasang suami istri,dan sempat di interogasi oleh ketua RT setempat sang suami tersebut berini sial LH yang beralamat kan di desa yosowinangun, RT 03 / RW 01,belitang Madang raya,dan sang istri berinisial DR, alamat jln dusun Baturaja no 081,RT 03 / RW 01,Kel Baturaja lama,kec Baturaja timur,di tanya ketua RT,mereka mengaku sudah nikah Siri nikah secara agama tetapi tidak nikah secara negara.

“LH Sempat di wawancarai awak media, apakah perkejaan Bpk PNS?benar,apakah Bpk menikah siri ini sudah di ketahui oleh istri pertama Bpk?belum”kenapa Bpk melakukan nikah siri Karna berdasarkan UUD pasal 8 ayat 4 PP nomor 94 tahun 2021, tentang peraturan disiplin PNS terdapat tiga jenis hukuman berat:
1.penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
2.Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
3.Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Menurut UUD seorang PNS tidak di perbolehkan nikah siri kalau tidak ada persetujuan dari istri pertama,maka kalau itu di langgar sudah jelas itu di anggap salah satu hukuman berat.LH juga sempat menjawab bahwa LH bekerja di kantor camat yang berada di kabupaten Oku timur terangnya kepada awak media.( * )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights