Karawang, ElangMasNews.Com –
Kasat Reskrim Narkoba Polres Karawang, kembali berhasil mengungkap 18 kasus pengedaran obat obat terlarang selama satu bulan, antara Februari – maret 2024.
Pres Liris pengungkapan kasus di adakan di alula Viccon mako Polres Karawang pada hari Senin 18 Maret 2024. Di pimpin langsung oleh Wakapolres Kompol, Prasetyo P. N, S. E.
Adapun pengungkapan ini dengan 24 tersangka, dengan rincian sebanyak 13 kasus laporan Narkotika dengan 18 tersangka, 5 kasus dengan 6 tersangka.
Dengan barang bukti yang di amankan sebanyak371,08 gram untuk ganja, 2574,36 gram dan 15.829 OKT ( obat keras terlarang). Yang dapat menyelamatkan 20 000 korban jiwa.
Adapun pasal yang di kenakan 114 ayat 1 Undang undang Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 4 – 12 tahun penjara.
Reporter : Suci