Karawang,elangmasnews.com –
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam jumpa media pada hari Kamis (27/7/32)di ruang aula viccon Polres Karawang.
Acara jumpa media pada pukul 14.00 sampai selesai,
Dalam jumpa pers Kapolres menjelaskan penipuan Penerimaan Tenaga Kerja dengan cara menjanjikan akan di terima bekerja di salah satu perusahaan swasta yang ada di Kab Karawang.
Pelaku seorang wanita dengan usia 33 tahun yang berinisial RR, asal pangkalan, dengan rutinitas, yang tidak ada nya pemasukan, maka tersangka melakukan aksi penipuan tersebut.
Berawal dari ada nya laporan pada tanggal 1 Maret 23 , di man ada beberapa warga masyarakat yang menjadi korban penipuan serta penggelapan yang di lakukan tersangka RR.
Pelaku melakukan aksi nya tidak hanya sekali pada masyarakat yang saat itu sedang mencari pekerjaan, dan pelaku berhasil di amankan pihak yang berwajib,
Hasil dari penangkapan tersebut diantara nya ada barang bukti berupa salinan perbankan, surat surat serta yang lain nya.
Kapolres, masih mengusut tuntas serta sedang mendalami kasus ini agar tidak terjadi korban berikut nya, ungkap beliau.
Tersangka terjerat hukum dengan hukuman penjara minimal 4 tahun penjara, seperti tertera pada pasal 378 dah 372 KUHP.
Korban dengan nama Desiyana bertempat tinggal di daerah Adiarsa Barat Jln Ali Mukhtar dengan usia 25 tahun.
Korban bertemu pertama kali di Cikarang, yang saat itu korban sedang mencari pekerjaan , di salah satu yayasan, dengan admistrasi sebesar 3.500 ribu rupiah.
Namun di tengah perjalanan tersangka meminta lagi nominal untuk oprasional serta untuk medical,
Total kerugian korban sebesar kurang lebih hampir 5 juta ribu rupiah, unkap Desiyana.
Reporter : Suci