Kantor hukum Arya Mandalika selaku tim kuasa hukum Cahya Hidayat resmi melayangkan surat Praperadilan Ke Pengadilan Negeri Karawang.

Spread the love

Karawang,elangmasnews.com – Kantor hukum Arya Mandalika selaku tim kuasa hukum Cahya Hidayat resmi melayangkan surat Praperadilan Ke Pengadilan Negeri Karawang.

Direktur Utama kantor hukum Arya Mandalika Hendra Supriatna SH.MH mengatakan hari ini kami mendaftarkan permohonan Praperadilan terkait dihentikannya penyelidikan dan penyidikan (SP3) atas laporan kasus dugaan fee 5 % dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Karawang oleh Kejaksaan Negeri Karawang.

“Di surat permohonan ini, kami menggugat Praperadilan Kejaksaan Agung, Kejati Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Karawang, kami menuntut agar penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan fee 5 % Pokir DPRD Karawang kembali di lanjutkan untuk memenuhi rasa keadilan dan memberantas praktek korupsi di Karawang,”ungkapnya kepada awak media, Jum’at (9/6/2023)

Menurut Hendra, penghentian penyelidikan kasus fee Pokir 5% karena penyidik Kejari Karawang tidak menemukan bukti hukum, itu keputusan yang sangat prematur dan tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat,”tandasnya.

Hendra juga menegaskan, “permohonan Praperadilan ini adalah upaya hukum untuk menegakan keadilan dan memberantas dugaan Korupsi dan Kolusi di Karawang, semoga Kejaksaan Negeri Karawang dapat kembali membuka tabir kasus dugaan fee 5 % Pokir DPRD Karawang, Senin besok kami akan kembali ke Pengadilan Negeri Karawang untuk mengecek jadwal sidang Praperadilan ini,”pungkasnya.

Reporter : Suci


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights