Kadisnakertrans Rosmalia Dewi, SH, MH memperingatkan kepada seluruh perusahaan yang berada di Kabupaten Karawang agar membayar Tunjangan Hari Raya ( THR), maksimal H-7 sebelum hari Raya.

Spread the love

Karawang,ElangMasNews.Com  –
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), melalui Kepala Dinas nya Rosmalia Dewi, SH, MH memperingatkan kepada seluruh perusahaan yang berada di Kabupaten Karawang agar membayar Tunjangan Hari Raya ( THR), maksimal H-7 sebelum hari Raya.

 

Menurut Rosmalia hal tersebut sudah di tegaskan melalui surat edaran Menaker Nomor: M/2/HK.04/III/2024, tentang pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja/ butuh di perusahaan.

 

Saat di kompilasi oleh awak media pada Kamis 28 Maret 2024, menjelaskan mengenai ketentuan THR sudah di atur dalam ketentuan yang berkalu sebagai mana di atas di ungkapkan.

 

Tunjangan Hari Raya harus sudah di bauarkan maksimal H-7 sebelum Hari Lebaran dan pembayaran nya tidak boleh di cicil.

 

Dan bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan cmsecara terus menerus atau lebih, maka di berikan THR keagamaan sebesar 1 bulan upah, jelasnya.

Kadisnaker pun menjelaskan bahwa untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan atau satu tahun, di berikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja di bagi 13 bulan di kalikan 1 bulan upah, jelasnya.

 

Untuk tenaga kerja harian lepas, pekerja atau buruh dengan masa kerja 13 bulan atau lebih maka upah satu bulan di hitung berdasarkan rata rata upah yang di terima.

 

Untuk pekerja atau buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan di dasarkan pada upah rata rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

 

Semua sudah di tentukan dalam ketentuan yang tertuang dalam peraturan dan harus di taati oleh semua perusahaan.

 

Jika ada pegawai perusahaan atau pekerja atau juga buruh yang tidak mendapatkan THR hingga batas waktu yang telah di tetapkan, ” Maka di persilahkan untuk melapor ke Disnakertrans Karawang, pungkas nya.

Reporter : Suci


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights