KARAWANG ‘ElangMasNews.Com – Puluhan wartawan hari ini, Jumat (6/10/2023) , mendatangi Mako Polres Karawang untuk melaporkan oknum panitia pelaksana kegiatan dan pihak Mall Summarecon atas dugaan pelarangan peliputan di acara Peresmian Summarecon Villagio Outlets beberapa hari lalu.
Kuasa Hukum wartawan yang tergabung dalam Presidium Jurnalis Karawang Bersatu (PJKB), Joen SH., mengatakan pihaknya telah melaporkan oknum panitia pelaksana kegiatan dan pihak Mall Summarecon atas kejadian beberapa hari yang lalu, dimana rekan-rekan wartawan yang akan melaksanakan peliputan diduga dilarang dan tidak boleh meliput dalam acara peresmian mall tersebut.
“jelas disini berarti kami menduga sudah melanggar, karena wartawan dilindungi undang-undang Nomor 40 tahun 1990,” ujar Joen.
Adapun tuntutannya yaitu, agar pelaku atau oknum yang melakukan pengusiran kepada awak media untuk meminta maaf secara terbuka. Apabila tuntutan tidak dipenuhi dan direalisasikan maka pelaporannya akan tetap berlanjut.
“Karena di Pasal 18 tindak pidana disebutkan barang siapa sengaja melawan hukum dalam melakukan peliputan jurnalis itu hukumannya dua tahun penjara dan denda Rp. 500 juta. Ini negara yang mengatakan,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Koordinator Aksi, Ega Nugraha yang juga Pimpinan Redaksi Alexanews.com mengatakan secara resmi sejumlah organisasi wartawan yang tergabung dalam PJKB sudah melaporkan pihak Summarecon Emerald Karawang ke Polres Karawang. Termasuk juga Alexa Group melaporkan oknum panitia peresmian Summarecon Villagio Outlets atas dugaan tindakan menghalangi-halangi tugas wartawan.
“hari ini kita didampingi dua lembaga hukum yang pertama dari Kantor Hukum Alexa yang kedua dari LBH Barak Indonesia. Kami menuntut permintaan maaf dari pihak Mall Summarecon dan meminta pihak Summarecon meminta maaf di 10 Media Nasional TV, 50 Media Online, Media Koran dan Nasional dan 100 Media Lokal yang ada di Karawang. Jika tuntutan tidak di realisasikan maka laporan tetap di lanjut karena di dampingi oleh lembaga hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Aksi yang juga CEO Alexa Group, Ferry Dharmawan menandaskan, jika Summarecon berani menolak media untuk bekerja pihaknya juga berani menolak kehadiran Summarecon di Karawang.
“Jika Summarecon berani menolak media, maka kami juga tidak segan-segan berani menolak kehadiran Summarecon ada di Karawang,” pungkasnya. (Red)