KARAWANG,ElangMasNews.Com – Seorang warga Karawang, Jawa Barat, Herlinda melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Joen, SH dan rekan melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tanah yang diduga dilakukan oleh seorang berinisial “DI” warga Kampung Lubangsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kepada wartawan yang menemuinya di Mako Polres Karawang, Rabu (13/12/2023), Joen SH., kuasa hukum Herlinda mengatakan, kehadiran pihaknya di Unit Satreskrim Polres Karawang, untuk meminta penjelasan terkait perkembangan laporan kliennya (Herlinda).
“Menurut keterangan klien kami, satu bulan yang lalu, dia melaporkan “DI” atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tanah yang berlokasi di Kampung Lubangsari, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, seluas 500 meter persegi. Olehkarenanya, kami datang kesini untuk meminta penjelasan terkait perkembangan laporan klien kami tersebut,” ujar Joen.
“Pasalnya, Sampai hari ini, belum ada tindak lanjut dan pemberitahuan mengenai laporan klien kami itu, Kami ingin memastikan sudah sejauh mana penanganannya,” tandasnya lagi.
Joen pun mengulas, Kasus ini bermula, ketika beberapa tahun yang lalu, seseorang yang diinisial “DI” mendatangi Herlinda kliennya. Dimana kemudian, Herlinda diminta untuk menjual tanahnya. Namun setelah beberapa waktu kemudian, lanjutnya, Herlinda mengetahui bahwa tanahnya telah dijual setelah viral disejumlah pemberitaan media.
“Jelas disini, klien kami ini merasa dirugikan, karena dokumen-dokumen yang diberikan kepada DI diduga malah dipalsukan. Akta jual beli yang dibuat tidak memiliki tanda tangan sah,” jelas Joen.
“Klien kami tidak pernah menjual tanah tersebut, dan klien kami tidak pernah menerima pembayaran. Tentu saja klien kami merasa dirugikan dan menduga dokumen-dokumen miliknya telah dipalsukan,” tambahnya.
Joen pun berharap, Polres Karawang dapat memperhatikan laporan pihaknya, dan segera menindaklanjuti.
“Kami berharap agar Bapak Kapolres dapat memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini dan memastikan keadilan serta penegakan hukum bagi klien kami,” pungkasNya. (RED)