Inspektorat Siap Menindaklanjuti Aduan Guru PPPK ,Jika Hak PMMS Dan Bos Juni Tak Dibayarkan

Spread the love

Karawang,elangmasnews.com – Inspektorat Karawang Siap menerima aduan dari para guru PPPK jika hak honornya dari Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Peningkatan mutu dan manajemen satuan pendidikan (PMMS) Pemkab Karawang untuk bulan Juni 2023 tidak di terima atau tidak di bayarkan. Hal itu menyusul, perubahan Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) guru PPPK yang sebelumnya terdapat 2 versi, clear menjadi 1 Juli 2023 semua.

“Kita harus paham dulu TMT SK PPPK dan SPMT, ketika sudah diputuskan SPMT nya1 Juli 2023, berarti hak-hak honorer sebelum Juli 2023 wajib dibayar oleh pemerintah, ” Kata Koordinator Inspektur Pembantu (Irban) Inspektorat Karawang, Taopik Maulana kepada Awak Media, Rabu (23/8/2023).

Opik menambahkan, bahwa TMT SK PPPK Guru itu 1 juli 2023, bukan berarti hak-hak honorer bulan Juni 2023 tidak dibayarkan, karena dasar penggajian itu dasarnya SPMT yang sudah ditetapkan yaitu 1 Juli 2023.

“Jadi apabila hak- bulan juni tidak dibayarkan, laporkan ke kami, inspektorat siap memfasilitasi ke OPD terkait. Tidak jadi soal jika cairnya di bulan berikutnya seperti Oktober misalnya, asal masih tahun berkenaan, ” Tandasnya. (RED).

 


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights