Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AR alias Bunda D (24) diamankan oleh tim Sat Res Narkoba Polres Subang

Spread the love

SUBANG ,elangmasnews.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AR alias Bunda D (24) diamankan oleh tim Sat Res Narkoba Polres Subang, Polda Jawa Barat karena mengedarkan narkoba jenis sabu.

Bunda D diamankan di kediamannya yang berada di Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, Pada Minggu, 20 Agustus 2023 sekira pukul 12.30 WIB

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Res Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, IRT ini berhasil diamankan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering mengedarkan Narkoba di lingkungan rumahnya.

“Setelah menerima informasi tim kami langsung bergerak ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan benar saja, saat itu IRT tersebut sedang berada di dalam rumahnya,” kata Heri, pada Selasa, 22 Agustus 2023.

Setelah mengamankan pelaku, lanjut dia pihak aparat kepolisian langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku.

Setelah dilakukan penggeledahan pada rumahnya Bunda D, petugas menemukan barang-barang yang terindikasi sebagai alat bukti berupa sebuah timbangan digital merk camry, satu pak plastik klip bening, sebuah lakban coklat, sebuah lakban hitam yang di ketemukan dalam almari salah satu di ruang kamar.

“Kemudian ditemukan kembali satu paket plastik klip sedang berisi Narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok merk Djarum Super yang diselipkan di tiang dapur pinggir rumah yang dihuni bunda D. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone android merk Oppo type Reno 4F berikut simcard milik pelaku,” jelasnya.

Dari hasil keterangan pelaku, barang narkoba tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial A, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat-Res Narkoba Polres Subang.

“Pelaku ini terkenal licin. Tapi berkat informasi dari masayarakat dan kegigihan anggota Sat Res Narkoba, sudah dapat kami amankan, pelaku berserta barang buktinya kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, IRT ini disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Sunarto Amrullah /Tim)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights