Langkat,Sumatera Utara,Elangmasnews.com – Alexander Halim alias Akuang,seorang pengusaha, dan Imran, mantan Kepala Desa Tapak Kuda, resmi menjadi terpidana atas kasus korupsi perambahan hutan suaka margasatwa. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada keduanya pada Senin (11/8/2025). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 15 tahun penjara.
Kasus yang mengguncang dunia konservasi ini berawal pada 2013,ketika Akuang menghubungi Imran yang saat itu masih menjabat. Akuang meminta Imran untuk membuatkan surat keterangan tanah untuk sebuah lahan di kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut (SM KG-LTL). Surat inilah yang menjadi pintu masuk illegalitas berikutnya.
Berdasarkan surat desa itu,lahan konservasi yang seharusnya dilindungi itu kemudian dipecah-pecah dan dimanipulasi dokumennya. Dokumen palsu tersebut bahkan akan ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui notaris, meski secara hukum hal itu mustahil dilakukan mengingat statusnya sebagai kawasan konservasi yang tidak boleh dimiliki perorangan.
Aktivitas perambahan dan pengalihfungsian hutan itu menyebabkan kerugian negara yang sangat fantastis.Majelis Hakim menetapkan total kerugian mencapai Rp 797,6 miliar. Rinciannya terdiri dari kerugian ekologis Rp 436,63 miliar, kerugian ekonomi lingkungan Rp 339,15 miliar, biaya pemulihan lingkungan Rp 9,26 miliar, dan biaya revegetasi Rp 2,11 miliar. Kerugian ini berdasarkan keterangan ahli lingkungan Prof. Basuki Wasis dan Prof. Bambang Hero Saharjo.
Selain hukuman penjara,kedua terpidana juga diharuskan membayar denda masing-masing Rp 1 miliar. Yang terberat adalah kewajiban Akuang untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 797,6 miliar. Hakim memberi tenggat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk pembayaran. Jika tidak dipenuhi, Kejaksaan akan menyita dan melelang harta bendanya. Jika hartanya tidak mencukupi, Akuang akan menjalani pidana pengganti penjara selama lima tahun.
Namun,JPU tidak menerima putusan tersebut. Melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Dr. Harli Siregar, SH., MHum., pihaknya telah mengajukan banding pada 15 Agustus 2025. Mereka konsisten pada tuntutan awal, yaitu 15 tahun penjara dan uang pengganti yang lebih besar, Rp 856,8 miliar.
Pascavonis,sebuah ironi besar terjadi. Kedua terpidana tidak kunjung ditahan. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Langkat, Ika Luis Nardo, SH., MH., membenarkan bahwa Alexander Halim alias Akuang belum ditahan dengan alasan status kasus yang masih dalam proses banding.
Yang lebih memprihatinkan,kebun sawit ilegal seluas 210 hektar di atas lahan rampasannya diduga masih aktif dipanen. Diduga, Koperasi Sinar Tani Makmur yang dimiliki Akuang masih mengelola dan meraup keuntungan dari tandan buah segar (TBS) sawit ilegal tersebut. Nilainya diduga mencapai puluhan miliar rupiah dalam sekali panen, yang seharusnya sudah disita negara.
Menanggapi hal ini,Nardo mengaku tidak mengetahui informasi tersebut dan berjanji akan meneruskannya ke JPU. Ia menjelaskan bahwa pascapenyitaan pada Oktober 2024, lahan tersebut secara formal telah dititipkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara untuk diawasi. Namun, tampaknya pengawasan ini tidak efektif mencegah aktivitas panen komersial.
Kasus ini menyisakan tanda tanya besar atas efektivitas penegakan hukum lingkungan di Indonesia.Vonis yang telah dijatuhkan seolah tidak memiliki daya jera ketika terpidana masih bebas dan justru terus menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukannya. Koordinasi antara Kejaksaan, BKSDA, dan aparat penegak hukum setempat untuk mengamankan aset negara ini dinilai sangat lemah, mengakibatkan kerugian negara terus berlanjut baik secara ekologis maupun ekonomis.
(Emn – Tim – red)