ElangmasNews.com, Gorontalo – Viral di media sosial,Kamis ( 12/02 ). penjualan tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram seharga Rp65.000 per tabung di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, langsung mendapat perhatian aparat kepolisian.
Polsek Wonosari bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang beredar luas di Facebook dan memicu keresahan masyarakat.
Kasus ini mencuat setelah akun Facebook atas nama Ratni Ismail memposting dugaan penjualan gas elpiji 3 kg di salah satu grup “Pasar Online Wonosari Boalemo” pada Rabu (11/2/2026). Dalam unggahan tersebut disebutkan adanya warung sembako di Bundaran KTM Desa Bongo 2 yang menjual gas subsidi jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp20.000 per tabung.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 11.30 WITA, personel Polsek Wonosari melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk SPBU dan pangkalan resmi, sebelum mendatangi lokasi usaha milik Sdri Fitri Supuh (43), warga Desa Suka Maju.
Dalam klarifikasinya kepada pihak kepolisian, Fitri mengaku menjual gas elpiji 3 kg seharga Rp65.000 karena memperoleh barang tersebut dari warung-warung di luar Kecamatan Wonosari dengan harga sekitar Rp55.000 per tabung. Ia kemudian menaikkan harga untuk mendapatkan keuntungan.
Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa tabung gas tersebut diperoleh melalui suami Fitri yang berprofesi sebagai pedagang minyak kelapa dan membeli dari berbagai warung dengan harga yang bervariasi.
Polsek Wonosari memberikan himbauan tegas agar yang bersangkutan tidak lagi menjual elpiji subsidi 3 kg di atas HET. Kepolisian juga menekankan bahwa penjualan gas elpiji subsidi hanya diperbolehkan melalui agen atau pangkalan resmi, serta menyarankan agar yang bersangkutan mengurus administrasi jika ingin menjadi sub-agen resmi Pertamina.
Kapolsek Wonosari Iptu Zulkifli Saeng, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik penjualan gas subsidi di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah. “Kami langsung menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial karena ini menyangkut kebutuhan pokok masyarakat. Gas elpiji 3 kg adalah barang subsidi untuk masyarakat kecil, sehingga penjualannya harus sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi. Kami sudah memberikan pembinaan dan penegasan agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya,” tegas Kapolsek.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik serupa di wilayah Kecamatan Wonosari. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi distribusi LPG subsidi. Jika ada indikasi pelanggaran, segera laporkan agar bisa segera kami tindak lanjuti,” tambahnya.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Fitri menyatakan kesediaannya untuk menjual sisa 16 tabung elpiji yang masih dimiliki dengan harga sesuai HET Rp20.000 per tabung, serta berjanji akan mematuhi aturan yang berlaku.
Langkah cepat Polsek Wonosari ini diharapkan mampu meredam keresahan masyarakat sekaligus menjadi peringatan agar distribusi dan penjualan gas subsidi tetap sesuai ketentuan, demi melindungi hak masyarakat kecil sebagai penerima manfaat.











