Unit Reskrim Polsek Peninjauan Ungkap Kasus Pencurian As Kopel Mobil, Dua Tersangka Diamankan
Elangmasnews.com,OKU Baturaja –
Peninjauan, 21 Juli 2025 – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Peninjauan berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Peristiwa pencurian tersebut menimpa seorang warga Desa Durian, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, bernama Febri Sumantri.
Kasus ini berawal pada Minggu pagi, 7 Juni 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, saat Febri Sumantri hendak menghidupkan mobilnya untuk pergi ke kebun. Setelah mobil menyala, ia turun untuk memeriksa kondisi kendaraan dan menemukan baut berserakan di bawah mobil. Ia pun terkejut setelah melihat bahwa bagian as kopel mobil miliknya telah raib.
Febri yang merasa menjadi korban pencurian kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Peninjauan. Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Peninjauan IPTU Deddy Iskandar, SE memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rery Handri Idiyan, SH beserta tim untuk melakukan penyelidikan intensif terkait hilangnya as kopel tersebut.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pada Minggu, 20 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, tim Reskrim memperoleh informasi bahwa barang milik korban telah ditemukan berada di sebuah bengkel las milik sdr. Beni di Dusun V, Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU. Barang tersebut diketahui telah dimodifikasi untuk digunakan pada kendaraan milik tersangka Agatan Alex.
Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan awal di lokasi, Agatan Alex bin Zalimi (32), warga Desa Durian, mengakui bahwa dirinya menyuruh Roni Irawan bin Sumaidi (32), yang juga warga desa yang sama, untuk mencuri as kopel mobil milik korban. Barang curian itu kemudian diserahkan kepada Agatan Alex untuk dipasangkan ke mobilnya melalui bengkel las tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain satu set as kopel PS 100 merk Mitsuda, satu buah kunci 14 merk Fukung Drop Forget, satu buah kunci shock merk Chrome Vanan, dan satu buah kepala kunci shock 14 merk Chrome Vanan. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Peninjauan.
Kedua tersangka, Roni Irawan dan Agatan Alex, telah dibawa ke Mapolsek Peninjauan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Peninjauan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Reskrim atas keberhasilan pengungkapan kasus ini. Beliau juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami kejadian serupa atau mencurigai aktivitas ilegal di lingkungan sekitar.
(M.TOHIR)