KARAWANG — Sekitar 70 SPBU Pertamina di Kabupaten Karawang terungkap diduga tidak pernah mengurus izin Daerah Milik Jalan (DMJ), meski izin tersebut merupakan kewajiban dasar bagi bangunan atau aktivitas yang memanfaatkan ruang milik jalan.
Temuan ini mencuat dalam audiensi antara Bappeda, DPMPTSP, Disperindag, Satpol PP, perwakilan Pertamina, pengelola SPBU, dan Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad pada Kamis (27/11/2025) di ruang rapat Asda I.
Ketua Umum Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad, H. Darwis menegaskan bahwa banyak pengelola SPBU bahkan tidak mengetahui kewajiban perizinan tersebut. Ia meminta pemerintah segera menindaklanjuti karena potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini dinilai besar namun selama ini terabaikan.
Bappeda Karawang dijadwalkan menyusun pemanggilan lanjutan untuk memulai proses penertiban perizinan.
PUPR Mangkir dari Audiensi, Suasana Memanas
Audiensi berubah panas setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang tidak hadir, padahal agenda sudah dijadwalkan sekitar satu pekan sebelumnya.
Ketidakhadiran itu mendapat kecaman keras dari H. Darwis karena PUPR adalah dinas yang memiliki kewenangan langsung terkait pengaturan DMJ.
“Ini agenda penting yang menyangkut potensi PAD daerah. Ketidakhadiran PUPR tidak bisa dibenarkan,” tegas Darwis.
Ia juga meminta Sekda Karawang H. Asep Aang agar tidak memberi toleransi kepada pihak yang dianggap tidak menunjukkan itikad baik dalam upaya peningkatan PAD.
Peringatan: Jika PUPR Mangkir Lagi, Patut Dicurigai Ada Kongkalikong
Audiensi lanjutan akan digelar pekan depan. Namun, Darwis memberi peringatan keras: jika PUPR kembali mangkir, maka publik patut mencurigai adanya dugaan kongkalikong perizinan, khususnya terkait izin DMJ di puluhan SPBU tersebut.
Pernyataan ini menyita perhatian peserta audiensi dan memunculkan dugaan adanya pembiaran yang berdampak pada hilangnya potensi besar peningkatan PAD Karawang.
(RED)











