Tangkap Asdin, Diduga Pembeli Emas Ilegal Dengilo dan Terkait Isu Penyerobotan Tanah

Tangkap Asdin, Diduga Pembeli Emas Ilegal Dengilo dan Terkait Isu Penyerobotan Tanah
Spread the love

 Elangmasnews.com, Pohuwato-Isu dugaan aktivitas jual beli emas ilegal di wilayah Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi sorotan publik.

Sejumlah warga mulai menyuarakan keresahan mereka terkait praktik transaksi emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut.

Dalam berbagai perbincangan di tengah masyarakat, nama Asdin disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang diduga terlibat sebagai pembeli emas dari aktivitas tambang ilegal di wilayah Dengilo.

Selain itu, yang bersangkutan juga dikaitkan dengan isu dugaan penyerobotan lahan di area pertambangan yang saat ini tengah menjadi polemik di kalangan warga.

Publik meminta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang.

Warga berharap aparat dapat mengusut dugaan aktivitas jual beli emas ilegal maupun persoalan sengketa lahan yang disebut-sebut melibatkan beberapa pihak di kawasan tambang tersebut.

Menurut warga, penanganan yang cepat dan transparan sangat diperlukan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat, terutama di wilayah yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik aktivitas pertambangan rakyat.

Tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya juga mengingatkan bahwa segala bentuk dugaan pelanggaran hukum, baik terkait aktivitas pertambangan ilegal maupun persoalan penguasaan lahan, sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Publik meminta semua pihak untuk menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya proses penelusuran kepada aparat penegak hukum.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam isu tersebut, termasuk Asdin. Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan klarifikasi dan penelusuran fakta di lapangan agar informasi yang berkembang di masyarakat dapat dipastikan kebenarannya.

Baca Juga  Iva Sofianti Pendamping PKH Telah Menyala Gunakan Wewenang Sebagai Agen BNI 46 Desa Ngayung Maduran Lamongan

Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *