Elangmasnews.com,Pohuwato-Sekretaris Wilayah Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Gorontalo, Rams Bokings, mengecam keras dugaan praktik teror dan kriminalisasi terhadap aktivis serta tokoh masyarakat di Kabupaten Pohuwato yang dipanggil oleh aparat penegak hukum.
Pernyataan ini merespons langkah Kepolisian Daerah Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang melayangkan surat pemanggilan terhadap tujuh aktivis dan tokoh masyarakat terkait dugaan perintangan aktivitas pertambangan emas milik PT PETS/PANI Gold Project.
Dalam keterangannya, Rams Bokings yang juga merupakan Wakil Ketua NU Wilayah Gorontalo menilai bahwa langkah tersebut berpotensi menjadi alat pembungkaman terhadap suara rakyat yang selama ini kritis terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Pohuwato.
“Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi dan upaya pembungkaman terhadap masyarakat sipil. Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang, bukan untuk dikriminalisasi,” tegas Rams.
Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Oleh karena itu, setiap bentuk tekanan terhadap aktivis yang menyuarakan kepentingan publik harus dihentikan.
Lebih lanjut, Rams menyoroti penggunaan Pasal 162 dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara yang kerap dinilai multitafsir dan berpotensi digunakan untuk menjerat masyarakat yang melakukan aksi penolakan terhadap aktivitas tambang.
Menurutnya, pendekatan hukum yang dilakukan aparat harus mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan tidak berpihak pada kepentingan korporasi tertentu.
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk bersikap profesional dan tidak menjadi alat kepentingan perusahaan. Jangan sampai hukum tajam ke rakyat, tetapi tumpul terhadap kepentingan korporasi,” ujarnya.
Rams juga menyampaikan solidaritas terhadap tujuh tokoh yang dipanggil, yang selama ini dikenal aktif dalam memperjuangkan isu lingkungan dan ha masyarakat lokal di Pohuwato.
Ia menilai, kritik terhadap aktivitas pertambangan merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah dalam negara demokrasi.
Sebagaimana diketahui, Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah mengeluarkan surat pemanggilan bernomor B/605/III/RES.5.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 31 Maret 2026.
Pemanggilan tersebut ditujukan kepada tujuh aktivis, termasuk kader PMII serta tokoh organisasi masyarakat dan keagamaan di Pohuwato, untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan perintangan aktivitas pertambangan.
Kasus ini pun menuai sorotan luas publik, mengingat para pihak yang dipanggil merupakan figur-figur yang selama ini vokal dalam menyuarakan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Menutup pernyataannya, Rams Bokings mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi mahasiswa, serta tokoh agama untuk tetap bersatu dalam mengawal kebebasan berpendapat dan memperjuangkan keadilan bagi masyarakat Pohuwato.
“Kami akan terus berdiri bersama rakyat. Demokrasi tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan modal,” lanjutnya.
Jika merujuk kata Ramsi lewat rilisnya Penggunaan Pasal 162 seringkali berbenturan dengan hak-hak dasar yang dijamin dalam: Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 28E ayat (3)) tentang kebebasan berpendapat
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998
Dalam perspektif hierarki norma (stufenbau theory) ala Hans Kelsen:
Undang-undang tidak boleh bertentangan dengan konstitusi.
Jika terjadi konflik, maka norma yang lebih rendah harus ditafsirkan secara konstitusional Dengan demikian, penerapan Pasal 162 seharusnya:
Tidak boleh menjerat tindakan warga yang merupakan ekspresi sah dari kebebasan berpendapat.
” Tindakan pemanggilan terhadap aktivis jelas berpotensi melanggar:
Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 28E ayat 3) tentang kebebasan berpendapat dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998
Dalam negara hukum yang demokratis:
Kritik terhadap kebijakan publik bukanlah tindak pidana, melainkan bentuk partisipasi warga negara,”tutupnya.











