PP PERBASI Resmi digugat PT Kuy Digital Indonesia atas Penghentian secara tiba-tiba Turnamen Basket

PP PERBASI  Resmi digugat PT Kuy Digital Indonesia atas Penghentian secara tiba-tiba Turnamen Basket
Spread the love

Jakarta selasa 27 Mei 2025

ELANG MAS NEWS 

Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh PT. Kuy Digital Indonesia, yang diwakili oleh Direktur Utama Suri Agung Prabowo, resmi dibacakan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/5).

Gugatan ini diajukan terhadap PP PERBASI (Pengurus Pusat Persatuan Basket Seluruh Indonesia), dengan Budisatrio Djiwandono selaku Ketua Umum sebagai Tergugat I, Nirmala Dewi selaku Sekjen sebagai Tergugat II, dan Alvin Pratama selaku Ketua Yayasan Pendidikan Gunadarma sebagai Turut Tergugat.
Gugatan ini berawal dari penghentian secara tiba-tiba acara Gunadarma Java International Basketball Tournament 2024, yang diselenggarakan oleh PT. Kuy Digital Indonesia.

Pihak penggugat menilai penghentian tersebut sebagai tindakan perbuatan melawan hukum, karena dilakukan secara sepihak oleh PP PERBASI hanya karena penggunaan wasit non-rekomendasi pada pertandingan hari pertama.

Dalam konferensi pers usai sidang, kuasa hukum PT. Kuy, Ayub Markus SH, Hari Purwanto SH, dan Leonardo Julius SH, menjelaskan bahwa turnamen internasional ini sudah mengantongi seluruh rekomendasi dari Perbasi Kota Depok, Perbasi Jawa Barat, hingga Kemenparekraf.

Meski telah mengajukan permohonan bantuan wasit jauh-jauh hari, hingga jelang pertandingan, wasit dari PP PERBASI belum tiba.

“Dalam kondisi genting dan atas pertimbangan profesionalisme serta keberlangsungan turnamen internasional ini, panitia akhirnya menunjuk wasit dari luar untuk memimpin pertandingan pertama. Namun justru langkah tersebut berujung pada pencabutan rekomendasi oleh PERBASI,” jelas Ayub.

Padahal, lanjutnya, dalam regulasi FIBA maupun dokumen rekomendasi tidak terdapat pasal tegas yang menyatakan bahwa penggunaan wasit non-rekomendasi langsung menyebabkan pencabutan izin atau penghentian pertandingan.

“Akibat dari pencabutan ini, penyelenggara mengalami kerugian materiil lebih dari Rp 400 juta serta dampak psikologis bagi peserta internasional yang telah hadir,” kata Ayub.

“Tujuan gugatan ini bukan semata mencari ganti rugi, tapi juga demi penegakan kepastian hukum serta perbaikan tata kelola organisasi PERBASI ke depan,” tegas Ayub.

Dalam sidang hari ini, agenda pembacaan gugatan telah dilaksanakan. Hakim juga menegaskan bahwa mediasi antar pihak masih terbuka sembari proses hukum berjalan.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan, dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat. Sementara itu, pihak penggugat menyatakan tetap terbuka untuk penyelesaian damai di luar pengadilan apabila ada itikad baik dari PERBASI.***YANI HANDAYANI


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *