Pertemuan Paguyuban–Pemkab Memanas: Ratusan Usaha Diduga Langgar Izin dan Kuasai Daerah Milik Jalan

Pertemuan Paguyuban–Pemkab Memanas: Ratusan Usaha Diduga Langgar Izin dan Kuasai Daerah Milik Jalan
Spread the love

Karawang — Sejumlah persoalan perizinan bangunan, fasilitas parkir, reklame, hingga pemanfaatan Daerah Milik Jalan (DMJ) kembali mencuat dalam pertemuan antara Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad dan perwakilan dinas Pemkab Karawang, Kamis (4/12/2025). Diskusi yang berlangsung panas itu menyingkap dugaan adanya puluhan hingga ratusan bangunan usaha yang belum memenuhi izin AMDAL, izin DMJ, maupun retribusi reklame, terutama ritel modern dan SPBU.

Pertemuan dihadiri perwakilan Bapenda, dinas PUPR, DPMPTSP, serta pengurus paguyuban.

Ketua Umum Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad, H. Darwis, menyoroti besarnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diduga “mengalir entah ke mana” karena lemahnya pengawasan di lapangan.

Parkir dan Bangunan di Area DMJ: Ritel Modern Diduga Kuasai Ruang Publik

Sorotan pertama datang dari persoalan fasilitas parkir dan bangunan yang berdiri di area dekat jalan raya. Pihak perwakilan dinas PUPR mengingatkan bahwa:

• Fasilitas parkir tidak boleh berada di badan atau bahu jalan

• Akses keluar-masuk yang melewati DMJ wajib mengantongi izin dan kajian Andalalin

Namun, Ketua Umum Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad justru menyebut banyak ritel modern hingga SPBU yang “seolah bebas menggunakan ruang publik”, termasuk bangunan pendukung yang menjorok ke area jalan raya.

Reklame Ritel Modern: Potensi Retribusi Besar, Kepatuhan Dipertanyakan

Isu berikutnya mengerucut pada reklame ritel modern seperti Indomart, Alfamart, Alfamidi, hingga properti dan dealer kendaraan. Walaupun reklame tersebut tergolong reklame berbayar, Ketua Umum Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad mempertanyakan:

“Sudahkah semuanya membayar retribusi reklame sesuai aturan? Atau ada yang selama ini lolos dari pungutan?”

Pihak perwakilan Bapenda menegaskan bahwa setiap usaha wajib membayar retribusi reklame, terutama jika papan nama berada atau berdampak pada ruang milik jalan. Namun pernyataan ini malah memicu tanda tanya lebih besar dari paguyuban, apakah pengawasan benar-benar berjalan?

Baca Juga  DPW LSM ELANG MAS Sumatera Utara Minta Kejari Simalungun Periksa Kadis Kominfo dan PT. Heta Kab Simalungun Yang diduga Lakukan KKN.

Dugaan Ritel Modern dan SPBU Beroperasi Tanpa Izin AMDAL

Bagian paling serius dari pertemuan ini adalah temuan lapangan yang dibawa paguyuban:

Banyak usaha ritel modern, Alfamidi, SPBU, hingga jaringan minimarket disebut belum memiliki izin AMDAL.

Jika benar, temuan ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga pelanggaran lingkungan, serta indikasi kebocoran PAD yang sangat besar.

Paguyuban mendesak pemerintah untuk:

• menerbitkan surat teguran bupati

• mewajibkan pemilik usaha segera mengurus perizinan

• melakukan penertiban dan penegakan Satpol PP bila ada yang membandel

Regulasi Jelas, Penegakan Dinilai Lemah Perwakilan dinas PUPR memaparkan dasar hukum yang mengikat, mulai dari UU 2/2022, Permen PUPR 20/2010, hingga Perda Karawang 12/2015 dan Perda 7/2018. Semua aturan tersebut secara tegas mengatur:

• penggunaan DMJ

• kewajiban izin

• retribusi reklame

• kajian Andalalin

• batas-batas pemanfaatan ruang manfaat jalan

Namun kuatnya regulasi justru kontras dengan kondisi di lapangan yang dinilai jauh dari kata tertib.

Koperasi: “Potensi PAD Besar, Tapi Tidak Digali. Mengapa?”

Paguyuban menduga banyak usaha di jalur Johar, Klari, Telukjambe, dan kawasan lain selama ini leluasa beroperasi tanpa izin lengkap. Kondisi ini dinilai bukan sekedar kelalaian, tetapi indikasi serius lemahnya pengawasan.

“PAD dari AMDAL, DMJ, reklame, dan properti sangat besar. Tapi mengapa tidak pernah optimal? Ada apa?”, kata H. Darwis, Ketua Umum Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad.

Pemkab Berjanji Bertindak, Publik Menunggu Hasilnya

Perwakilan Bapenda menyatakan siap memfasilitasi pertemuan lintas dinas dan menegaskan bahwa aturan wajib ditegakkan apa adanya. Revisi aturan hanya bisa dilakukan melalui perubahan Perda atau judicial review.

Pertemuan ditutup dengan komitmen melanjutkan rapat teknis lintas dinas. Namun publik kini menunggu:

Baca Juga  KRAYOLA Kembali dengan Single “Mind Your Own”, Penanda Babak Baru Sejak Era 2000-an

• Apakah temuan paguyuban benar-benar akan ditindaklanjuti?

• Apakah Pemkab berani menertibkan ritel besar dan SPBU?

• Apakah PAD Karawang akan benar-benar meningkat atau tetap bocor seperti dugaan masyarakat? ( RED)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *