Penyulingan Oli Bekas di Cilincing: Daur Ulang Berbahaya Berdampak pada Lingkungan dan Kesehatan

Penyulingan Oli Bekas di Cilincing: Daur Ulang Berbahaya Berdampak pada Lingkungan dan Kesehatan
Spread the love

Jakarta Utara Jumat 13 Juni 2025

ELANG MAS NEWS

Aktivitas penyulingan oli bekas secara ilegal kembali mencuat di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Kegiatan ini diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa pengawasan ketat dari instansi terkait, menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.

Dari pantauan di lapangan, beberapa titik di wilayah Cilincing terlihat menjadi lokasi penyulingan oli bekas secara tradisional. Proses tersebut dilakukan tanpa standar keamanan dan keselamatan lingkungan yang layak. Oli bekas dipanaskan dalam drum terbuka, lalu diuapkan dan dikondensasi menjadi minyak baru, namun residu beracun dibiarkan mencemari tanah dan udara.

Warga di sekitar lokasi mengeluhkan bau menyengat yang muncul hampir setiap hari. “Kalau malam itu baunya makin kuat, bikin sesak nafas dan mual,” ujar Yanto, salah satu warga RT 07 RW 03 Cilincing.

Aktivitas ini diketahui dikelola oleh seorang pengurus lapangan bernama Jamal alias James, yang dikenal luas oleh warga sekitar. Selain itu, aktivitas ini juga dikoordinasi oleh Ahmad Ghoni, yang disebut-sebut sebagai oknum dari salah satu media bernama Tribrata. Perannya diduga sebagai pengatur jalannya operasional dan pengamanan lokasi dari pantauan pihak luar.

Kegiatan ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 104:
“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.”

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 huruf c:
“Setiap orang yang melakukan kegiatan pengolahan tanpa izin usaha dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.”

PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) juga menegaskan bahwa limbah oli bekas tergolong limbah B3 yang wajib dikelola oleh pihak berizin.

Sejumlah aktivis lingkungan mendesak agar pemerintah daerah bersama Dinas Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum segera menertibkan kegiatan ini. Ketua Umum Pengurus Besar–Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA), Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, turut menyuarakan keprihatinan terhadap bahaya yang ditimbulkan.

“Kegiatan seperti ini harus dihentikan. Jangan sampai masyarakat kecil jadi korban karena pembiaran. Pemerintah harus hadir,” tegasnya.

Sementara itu, pihak kelurahan setempat saat dikonfirmasi mengaku sudah mengetahui aktivitas tersebut, namun belum melakukan tindakan tegas karena keterbatasan wewenang.

Dengan semakin maraknya praktik penyulingan ilegal ini, dikhawatirkan dampaknya akan makin luas, baik terhadap kesehatan penduduk, pencemaran udara, hingga rusaknya kualitas tanah di kawasan tersebut.***(Team Investigasi)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *