Elangmasnews.com, Tangerang Selatan – Sandi Tanamal, seorang warga yang mengaku menjadi korban penipuan investasi bawang, melaporkan kasus tersebut ke Polres Tangerang Selatan. Sandy didampingi oleh pengacara dari SAS LAW FIRM saat melapor.
Menurut Sandi, adiknya dihasut oleh pelaku untuk mengajak saya dengan keuntungan besar jika berinvestasi dalam bisnis bawang dengan skala yang lebih besar. Namun, ternyata adiknya dijebak oleh beberapa orang yang berperan sebagai petani bawang dan broker bawang.
“Kurang lebih ada empat orang yang terlibat dalam kasus ini. Mereka semua berperan dalam menipu adik saya dengan profesi yang berbeda beda,” kata Sandi.
Sandi menjelaskan bahwa ia telah berinvestasi sejak November 2023, namun baru mengetahui bahwa dirinya ditipu pada awal Juli 2025. “Adik saya selain berbisnis bawang juga memiliki bisnis kerang dan buah-buahan. Dia dikenal sebagai pebisnis yang sukses, sehingga ketika ada bisnis bawang, dia tidak curiga,” ungkap Sandi.
Sandi juga menyebutkan bahwa ia telah mentransfer uang sebesar Rp 1,2 miliar kepada pelaku penipuan. “Kami memiliki bukti transfer dan data-data yang akan kami gunakan sebagai bukti dalam proses hukum,” kata Sandi.
Sandi berharap agar pelaku penipuan dapat mengembalikan uangnya dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Harapan kami, uang kami dapat dikembalikan dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya,” kata Sandi.
Sandi juga menjelaskan bahwa adiknya tidak mengetahui saat pertama kali Ali menjalankan usaha tersebut dirinya sedang dijebak oleh pelaku penipuan. “Adik saya hanya mengikuti apa yang dikatakan oleh pelaku, dan dia tidak menyadari bahwa dirinya sedang ditipu,” ungkap Sandi.
Kasus penipuan ini masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Tangerang Selatan. Sandi berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan pelaku penipuan dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Dengan melaporkan kasus ini, Sandi berharap agar masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam melakukan investasi dan tidak mudah percaya pada janji-janji yang tidak realistis.
Sebelum melakukan tindakan hukum tim kuasa hukum dari SAS LAW FIRM yaitu Adv. Kolonel (Purn) Felli Wilyadi Darwis, S.H., M.H., C.T.L., Adv. Ali Supratono, S.H., M.H., dan Adv. Supri Madjid, S.Pd., S.H. telah melakukan upaya sesuai prosedur hukum yang seharusnya dengan cara melayangkan beberapa kali somasi kepada para terlapor.
Hal tersebut dilakukan guna mengetahui apakah ada itikad baik kepada korban, akan tetapi para terlapor tidak mengindahkan peringatan tersebut.
Sehingga mau tidak mau pihak korban (Sandi Tanamal) melakukan tindakan hukum yakni pelaporan kepada pihak yang berwajib dengan didampingi Kuasa hukumnya.
( Reporter Eko Wisanto )