Panas! Polemik Dugaan Perjudian, Pemilik Pasar Malam Tantang Balik Tuduhan BEM UIGU

Panas! Polemik Dugaan Perjudian, Pemilik Pasar Malam Tantang Balik Tuduhan BEM UIGU
Spread the love

Elangmasnews.com, Gorontalo-Polemik dugaan praktik perjudian di arena pasar malam “Hoya-Hoya” di Desa Leboto, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo kian memanas.

Setelah sebelumnya Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Ichsan Gorontalo Utara (BEM UIGU) menyuarakan dugaan adanya unsur judi dan berencana menempuh jalur hukum, kini pihak terduga pemilik ( Owner )pasar malam angkat bicara dan menantang balik tudingan tersebut.

” Barang bukti apa sya tnya skrg .?? Adakah barang bukti di dlam uang bayar uang ?? Nnti krim sama sya barang bukti apa di kantongi dan taruhanya di mana. Sampaikan sama narasumber begit”,ucap Terduga Pemilik Pasar Malam kepada Media ini lewat via chat WhatsApp. Minggu Malam ( 22/02/2026 ).

Pihak pengelola pasar malam membantah tegas adanya praktik perjudian dalam kegiatan usahanya.

Ia meminta agar setiap tudingan yang berkembang disertai dengan data dan bukti yang jelas, bukan sekadar asumsi di ruang publik.

Melalui balasan pesan singkat via chat WhatsApp terduga pemilik usaha pasar malam mempersilakan narasumber maupun pihak yang melayangkan tudingan untuk melakukan konfirmasi langsung.

Dirinya mempertanyakan secara terbuka terkait barang bukti apa yang telah dikantongi, termasuk apakah terdapat bukti transaksi berupa uang pembayaran yang dapat dikategorikan sebagai unsur perjudian.

” Ok pak.Nnti narasumber Sruh konfirmasi sama sya. Sya akan bertanya barang bukti apa di kantongi apakah uang bayar uang,”tegasnya.

Sebelumnya, Mohamad Syaril Koli Mahasiswa Fakultas Hukum UIGU dan Presiden BEM UIGU melayangkan Analisis yuridis dan konsistensi penegakan. Hukum terhadap dugaan judul ketangkasan dipasar malam.

Bahwa Fenomena permainan ketangkasan di pasar malam yang mensyaratkan pembayaran sebelum bermain, dengan kemungkinan menang atau kalah, telah lama menjadi wilayah abu-abu dalam praktik penegakan hukum pidana di Indonesia.

Di satu sisi, kegiatan tersebut sering diklaim sebagai hiburan rakyat, di sisi lain, konstruksi normatifnya kerap bersinggungan dengan tindak pidana perjudian.

‎Dalam konteks ini, Putusan Nomor 10/Pid.B/2021/PN Tmt. menjadi relevan sebagai preseden yuridis di tingkat peradilan negeri.

Baca Juga  TUNTUTAN PENEGAKAN HUKUM Terhadap Pelanggaran Angkutan Batubara di Wilayah Hukum Polres Ogan Komering Ulu

Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Tilamuta memeriksa model permainan yang memiliki karakteristik: adanya pembayaran sebelum bermain, peluang menang dan kalah, pemberian hadiah kepada pemenang, serta keuntungan yang diperoleh penyelenggara. Majelis hakim menilai bahwa struktur tersebut memenuhi unsur Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

‎Secara doktrinal, Pasal 303 KUHP lama mensyaratkan adanya permainan yang mengandung unsur untung-untungan, dengan mempertaruhkan uang atau barang, dan dilakukan untuk memperoleh keuntungan.

Dalam praktik pembuktian, unsur “untung-untungan” tidak harus bersifat murni kebetulan; cukup apabila faktor peluang lebih dominan dibanding keterampilan.

Oleh karena itu, argumentasi bahwa suatu permainan adalah “ketangkasan” tidak serta-merta meniadakan sifat perjudian apabila tetap terdapat risiko kehilangan uang dan keuntungan sepihak bagi penyelenggara.

Fenomena permainan ketangkasan di pasar malam yang mensyaratkan pembayaran sebelum bermain, dengan kemungkinan menang atau kalah, telah lama menjadi wilayah abu-abu dalam praktik penegakan hukum pidana di Indonesia.

Di satu sisi, kegiatan tersebut sering diklaim sebagai hiburan rakyat; di sisi lain, konstruksi normatifnya kerap bersinggungan dengan tindak pidana perjudian.

Dalam konteks ini, Putusan Nomor 10/Pid.B/2021/PN Tmt. menjadi relevan sebagai preseden yuridis di tingkat peradilan negeri. Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Tilamuta memeriksa model permainan yang memiliki karakteristik: adanya pembayaran sebelum bermain, peluang menang dan kalah, pemberian hadiah kepada pemenang, serta keuntungan yang diperoleh penyelenggara. Majelis hakim menilai bahwa struktur tersebut memenuhi unsur Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Secara doktrinal, Pasal 303 KUHP lama mensyaratkan adanya permainan yang mengandung unsur untung-untungan, dengan mempertaruhkan uang atau barang, dan dilakukan untuk memperoleh keuntungan. Dalam praktik pembuktian, unsur “untung-untungan” tidak harus bersifat murni kebetulan; cukup apabila faktor peluang lebih dominan dibanding keterampilan.

Oleh karena itu, argumentasi bahwa suatu permainan adalah “ketangkasan” tidak serta-merta meniadakan sifat perjudian apabila tetap terdapat risiko kehilangan uang dan keuntungan sepihak bagi penyelenggara.

Baca Juga  Dalam Klarifikasi Resmi, Aslam Group Nyatakan Juga Jadi Korban Dugaan Gagal Berangkat Haji

Mengenai dugaan praktik serupa di Pasar Malam Leboto, Kecamatan Kwandang memperlihatkan pola faktual yang secara kasatmata memiliki kemiripan struktural: pembayaran sebelum bermain, adanya hadiah bagi pemenang, serta kemungkinan uang menjadi milik penyelenggara apabila pemain kalah.

Secara normatif, jika fakta tersebut terbukti melalui mekanisme pembuktian hukum acara pidana, maka konstruksi deliknya berpotensi serupa dengan yang telah diputus dalam perkara PN Tilamuta.

Di titik inilah muncul persoalan konsistensi penegakan hukum. Dalam teori negara hukum (rechtsstaat), asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan asas kepastian hukum menuntut penerapan norma secara konsisten terhadap fakta yang setara.

Apabila dua peristiwa memiliki pola faktual yang identik, namun diperlakukan berbeda tanpa argumentasi objektif yang dapat diverifikasi, maka muncul ruang kritik terhadap praktik penegakan hukum, bukan terhadap normanya.

Lebih lanjut, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ketentuan mengenai perjudian kini dirumuskan ulang dalam Pasal 426. Meskipun terdapat perubahan sistematika dan pengenaan pidana berbasis kategori denda, substansi kriminalisasi tetap dipertahankan.

KUHP Baru tetap melarang setiap orang yang menawarkan, memberi kesempatan, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian. Dengan demikian, transisi ke rezim KUHP Baru tidak mengubah arah kebijakan hukum pidana terhadap praktik perjudian berkedok permainan.

Namun, penting ditegaskan bahwa pemberitaan media bukanlah alat bukti hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP. Penetapan suatu perbuatan sebagai tindak pidana harus melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian di persidangan.

Kritik publik terhadap dugaan pembiaran atau inkonsistensi tidak boleh berubah menjadi penghakiman tanpa proses (trial by media). Sebaliknya, aparat penegak hukum juga berkewajiban menjaga transparansi dan akuntabilitas agar tidak menimbulkan persepsi diskriminasi penegakan hukum.

Secara kritis, problematika yang muncul bukan semata-mata pada norma perjudian itu sendiri, melainkan pada garis batas antara hiburan komersial dan perjudian yang sering kali kabur dalam praktik lapangan. Ketidakjelasan ini membuka ruang interpretasi yang luas dan berpotensi menimbulkan disparitas penegakan hukum.

Baca Juga  Sabung Ayam di Pematangsiantar dijadikan arena Perjudian, Warga Minta Aparat Tindak Tegas.

Oleh karena itu, diperlukan parameter objektif yang lebih terukur untuk membedakan permainan berbasis keterampilan murni dari permainan yang secara substansial mengandung unsur taruhan.

Dengan demikian, Putusan PN Tilamuta dapat dipandang sebagai preseden lokal yang menunjukkan bahwa model permainan tertentu telah dinilai memenuhi unsur perjudian.

Apabila pola serupa muncul kembali dalam konteks lain, maka secara normatif terdapat dasar hukum untuk dilakukan penyelidikan. Ujian sesungguhnya terletak pada konsistensi penerapan norma tersebut, bukan pada keberadaan normanya.

Dalam perspektif negara hukum, legitimasi aparat penegak hukum tidak hanya diukur dari kemampuan menindak, tetapi juga dari konsistensi, proporsionalitas, dan transparansi dalam bertindak.

Ketika norma telah jelas dan preseden telah ada, maka yang dibutuhkan adalah keberanian institusional untuk menerapkannya secara adil dan tanpa diskriminasi.


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *