Tapanuli Tengah, Sumatra Utara –Elangmasnews.com) Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media sosial kembali terjadi. Seorang warga Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatra Utara, resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Tapanuli Tengah pada Sabtu (28/2/2026).
Pelapor diketahui bernama Tri Supriadi (35), wiraswasta, warga Lingkungan II, Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan. Ia melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilakukan oleh akun Facebook bernama “HERY SIRAIT”.
Menurut keterangan pelapor, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 27 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, ia menerima notifikasi dari aplikasi Facebook melalui telepon genggam miliknya. Setelah membuka notifikasi tersebut, pelapor mendapati dirinya ditandai dalam sebuah unggahan yang berisi kalimat bernada penghinaan.
Dalam unggahan tersebut, akun terlapor diduga menuliskan kalimat “INI ANJING KONOHA” dan secara langsung menandai akun Facebook milik pelapor.
Atas unggahan tersebut, pelapor mengaku merasa sangat tersinggung dan keberatan karena tidak mengenal pemilik akun dimaksud serta menilai pernyataan tersebut telah mencederai kehormatan dan nama baiknya di ruang publik digital.
Merasa dirugikan, pelapor kemudian mendatangi kantor Polres Tapanuli Tengah guna membuat laporan resmi agar perkara tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sebagai bentuk keseriusan laporan, pelapor menyerahkan 04 (empat) lembar print out tangkapan layar (screenshot) unggahan Facebook yang diduga mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik.
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik terkait penggunaan media sosial yang tidak bijak. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan, mengingat penghinaan melalui media elektronik dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat di seluruh Indonesia agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, karena setiap pernyataan yang dipublikasikan di ruang digital memiliki konsekuensi hukum.
(HG)







