LSM Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Pengelolaan Dana BOS di SMP N 1 Sigumpar, Laporan Disiapkan ke APH hingga KPK

LSM Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Pengelolaan Dana BOS di SMP N 1 Sigumpar, Laporan Disiapkan ke APH hingga KPK
Spread the love

Toba, 27 Februari 2026 –Elangmasnews.com) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP N 1 Sigumpar, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, menjadi sorotan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Berdasarkan dokumen anggaran Tahun 2024 dan 2025 yang diterima dan dianalisis, LSM menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian antara dana yang diterima sekolah dengan total realisasi penggunaan pada beberapa tahap pencairan.

Untuk Tahun Anggaran 2024 dengan jumlah siswa 406 orang, pada Tahap I sekolah menerima dana sebesar Rp241.570.000 dengan total realisasi tercatat Rp233.622.182. Sementara pada Tahap II, dana yang diterima sebesar Rp238.525.539, dengan total realisasi penggunaan Rp244.490.460.

Adapun rincian penggunaan Tahun 2024 mencakup belanja pada pos penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, asesmen/evaluasi pembelajaran, administrasi sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana, penyediaan alat multimedia pembelajaran, serta pembayaran honor.

Sementara itu pada Tahun Anggaran 2025 dengan jumlah siswa 364 orang, Tahap I tercatat menerima dana sebesar Rp216.580.000, namun dalam laporan penggunaan yang diterima LSM, seluruh pos tercatat Rp0. Pada Tahap II, dana yang diterima sebesar Rp211.552.642, sedangkan total realisasi penggunaan tercatat mencapai Rp430.455.931.

Rincian penggunaan Tahap II Tahun 2025 antara lain: pengembangan perpustakaan Rp115.463.700; pemeliharaan sarana dan prasarana Rp111.624.984; administrasi sekolah Rp72.053.290; asesmen/evaluasi Rp34.857.880; pembayaran honor Rp45.000.000; serta beberapa pos lainnya seperti kegiatan pembelajaran, daya dan jasa, pengembangan profesi, dan multimedia pembelajaran.

LSM menilai adanya selisih angka dan perbedaan antara dana diterima dengan total realisasi pada tahap tertentu sebagai kondisi yang memerlukan audit menyeluruh dan klarifikasi resmi dari pihak terkait.

Kepala Sekolah, Supriyadi, telah dikonfirmasi secara tertulis oleh awak media melalui pesan WhatsApp. Namun hingga rilis ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi yang disampaikan.

Baca Juga  AKP Irwanta Sembiring SH MH Turun Langsung Razia Tujuh Tempat Hiburan Malam

Sebagai langkah tindak lanjut, LSM menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara guna dilakukan audit dan penyelidikan sesuai ketentuan hukum. LSM juga tidak menutup kemungkinan untuk menembuskan laporan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi apabila ditemukan indikasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

Rilis ini disampaikan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menunggu klarifikasi dan hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum.

(Tim)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *